Kabar Gembira! Honorer yang Kerja 2 Tahun Lebih Bisa Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Langkah penyelesaian pengaturan tenaga kerja non-ASN atau honorer dan kelanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibahas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif.

Rapat dilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

“Ya, ini tadi BKN bersama MenPANRB yang dipimpin langsung oleh Ibu Menteri kita rapat untuk menuntaskan pengaturan tenaga non-ASN yang diprioritaskan yang sudah terdaftar dalam database BKN,” ujarnya di Instagram BKN @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).

Zudan menambahkan, honorer yang sudah bekerja 2 tahun lebih tanpa putus, mendapatkan perlindungan terhadap keinginan mereka. Nantinya mereka akan diangkat menjadi PPPK.

Tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk yang sudah 2 tahun lebih bekerja secara aktif tidak terputus, nah ini sudah disiapkan berbagai skema agar para tenaga non-ASN tadi bisa mendapatkan perlindungan terhadap keinginan pekerjaan mereka dengan kualifikasi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ," bebernya.

Zudan menyebut memikirkan tengah menyiapkan keputusan sambil menyelesaikan proses seleksi. Targetnya seleksi itu akan selesai pada 31 Juli 2025.

“Nah ini sedang disiapkan keputusan-keputusan yang akan kita kerjakan sambil menyelesaikan proses seleksi. Nah proses seleksi tahap 2 PPPK ini akan selesai nanti pada 31 Juli 2025 dan insya Allah tidak akan ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.