Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos, Menkomdigi Beberkan Tujuan Penerbitan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Jakarta, Satuju.com - Tujuan pengaturan regulasi usia penggunaan media sosial (medsos) yang akan diterbitkan di Indonesia, salah satunya kurangi paparan konten berbahaya dijelaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Meutya menyebut, itu salah satu aspek yang akan dikaji dalam regulasi terkait dengan regulasi usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan medsos.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
“Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan,” kata Meutya seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).
Ia mengaku telah menandatangani Keputusan Surat (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai utang tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa peneliti, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang mewakili Seto Mulyadi atau yang karib dikenal Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin (3/2/2025).
Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujarnya.
Ia menyatakan, telah diberikan target yang diberikan oleh Presiden Prabowo agar regulasi itu sudah bisa diterapkan di Indonesia selambat-lambatnya dalam dua bulan ke depan.
Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan, katanya.
Rencananya, Kementerian Komdigi akan mengadakan rapat kerja di DPR besok, Senin (3/2/2025).

