Memanas! Gapoktan Manunggal Jaya Menolak Keras Dua Surat Mediasi Dikeluarkan Camat Siak Kecil, Sahnan Bilang Begini...

Surat pemanggilan mediasi ke II. (Poto/ist).

Bengkalis, Satuju.com - Konflik lahan di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Manunggal Jaya mengecam tindakan Camat Siak Kecil, Syahnan Hadi Kusuma. Mereka menilai sang camat tidak netral dan justru memperkeruh situasi.

Seperti diungkapkan Sekretaris Gapoktan Manunggal Jaya, Rahap, dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (11/2), pihaknya menolak keras dua surat mediasi yang dikeluarkan oleh Camat Siak Kecil. Surat pertama bernomor 593.7/TAPEM-SK/018 tertanggal 13 Januari 2025 dan surat kedua bernomor 593.7/TAPEM-SK/049 tertanggal 31 Januari 2025. Kedua surat tersebut berisi panggilan mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan Gapoktan.

Namun, bagi Rahap dan masyarakat Gapoktan, surat tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. "Dalam surat itu, Atan, Ketua Gapoktan Manunggal Jaya, malah disebut sebagai ketua 'palsu'. Apa urusannya camat dengan kepengurusan kami? Apakah dia yang mengangkat atau mengeluarkan SK Ketua Gapoktan?" ujarnya geram.

Tak hanya itu, Rahap juga mempertanyakan mengapa dalam surat panggilan mediasi tersebut, Kepala Desa Lubuk Gaung turut dipanggil. "Apa hubungannya? Lahan kami tidak berada di wilayah Lubuk Gaung. Kalau memang ada konflik, konflik dengan siapa? Kenapa camat malah memediasi sesuatu yang tidak jelas arahnya?" katanya.

Lahan Dikuasai, Mediasi Dipertanyakan

Salah satu poin yang membuat Gapoktan Manunggal Jaya geram adalah kenyataan bahwa lahan mereka seluas 1.469 hektare telah habis dikuasai, diduduki, bahkan ditanami kelapa sawit oleh pihak yang hingga kini belum jelas siapa pelakunya. "Kami tidak pernah menuduh siapa pun, tapi lahan kami sudah habis. Jadi apa yang mau dimediasi?" tegas Rahap.

Ketua Gapoktan Manunggal Jaya, Atan, menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Kapolsek Siak Kecil, namun tidak ada tanggapan.

Surat pertama dengan nomor 02/GKT-MJ/BJ/P/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Surat kedua dengan nomor 04/GKT-MJ/BJ/L/I/2025 yang meminta penyelesaian konflik lahan.

Surat ketiga dengan nomor 05/GKT-MJ/BJ/U/I/2025 yang meminta pengecekan lokasi, namun justru ditolak.

"Saat kami mengantarkan surat ketiga, yang menerima adalah camat 'palsu' bernama Guntur. Saat kami tanya, dia bilang bahwa urusan surat adalah wewenang sekcam, yaitu Syahnan Hadi Kusuma. Padahal sekcam asli, Nicky, sedang berada di Pekanbaru. Ini ada apa?" ungkap Atan penuh tanda tanya.

Dugaan Jual-Beli Lahan dan Perkampungan Baru

Sementara itu, Darwis A.K., Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Wilayah Riau, mengungkapkan adanya dugaan lahan Gapoktan Manunggal Jaya telah diperjualbelikan secara ilegal hingga mencapai 500 hektare. "Sekarang lahan itu sudah dikuasai, diolah, dan ditanami kelapa sawit. Bahkan, menurut informasi yang kami terima, kawasan itu sudah berkembang menjadi perkampungan baru," ujarnya.

Darwis menilai, sebagai pejabat publik, Camat Siak Kecil seharusnya lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. "Camat seharusnya menampung aspirasi masyarakat, bukan bertindak sewenang-wenang. Kalau memang ingin menyelesaikan masalah, undang semua pihak, duduk bersama, cari solusi. Bukan malah menggelar mediasi yang justru memperkeruh keadaan," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Siak Kecil Sahlan menyampaikan Mohon maaf...saya tidak dapat menanggapi masalah ini melalui telepon atau WA. Saya akan jadwalkan utk bertemu saudara di kantor camat terkait masalah ini. Terimakasih," balasannya via WhatsApp saat dikonfirmasi. Selasa (11/2/2025) malam.

Sementara itu, masyarakat Gapoktan Manunggal Jaya berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada kejelasan terkait status lahan mereka yang kini dikuasai pihak lain.

Apakah ada permainan di balik konflik ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Investigasi akan terus berlanjut.