Ambil Alih Partai dan Keluarkan 3 Perintah, Megawati Marah Besar Usai Hasto Ditahan

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP). (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegaskan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri sebagai bentuk kriminalisasi. Hal tersebut disampaikan Megawati melalui surat instruksi harian ketua umum terhadap DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

“Mencermati dinamika politik nasional pada hari Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” begitu bunyi surat instruksi Megawati yang disampaikan politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada Republika, Kamis (20/2/2025) malam.

Melalui surat perintah bernomor 7925/IN/DPP/II/2025 tersebut Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. Melalui surat instruksi tersebut, Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

“Mengingat Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berkuasa, bertugas, menawari, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan,” begitu dalam surat perintah tersebut.

Melalui surat itu pula, Megawati mengirimkan tiga hal terhadap seluruh kader-kader Banteng Moncong Putih. Mega pemberitahuan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia agar Tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetian terhadap garis perjuangan, serta keputusan partai.

Kedua, tegas Megawati, seluruh aktivitas dan operasional DPP PDI Perjuangan berada dalam kendali langsung Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Seluruh aktivitas dan operasinal DPP Partai di bawah kendali langsung Ketua Umum,” kata Megawati.

Megawati juga melarang para petinggi-petinggi PDI Perjuangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada publik, tanpa persetujuan darinya selaku Ketua Umum. “Ketiga, tiga pilar utama partai dilarang memberikan pernyataan/tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

KPK, pada Kamis (20/2/2025) resmi melakukan tersingkir terhadap Hasto. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi, dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu.