MenPAN RB: Honorer yang Memenuhi Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 3 Manfaat

MenPAN RB, Rini Widyantini

Jakarta, Satuju.com - Tenaga honorer yang masuk kriteria disebut Keputusan akhir MenPAN RB harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi berhak menerima 3 manfaat ini.

MenPAN RB, Rini Widyantini telah berkomitmen untuk segera merealisasikan penempatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan Amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkutan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan terkait dengan penataan tenaga honorer.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB mengungkap bahwa penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila berperingkat terbaik pada tahap seleksi dan memenuhi kebutuhan lowongan.

Sementara itu, terdapat tenaga honorer yang hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB.

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Berikut dua kriteria tenaga honorer yang hanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB:

1. Kriteria tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus

2. Kriteria tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi

Tenaga honorer yang masuk kriteria ini hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun berhak menerima 3 manfaat ini.

1. Status Kepegawaian

Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga tetap akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

2. Gaji Pokok

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi tenaga honorer.

Kendati demikian, PPPK paruh waktu juga bisa menerima gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah menurut MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

3. Fasilitas Lainnya

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap akan menerima fasilitas lain berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.