Sengketa Dua Desa di Inhu! Dalam Aksi Mendesak Pemerintah segera PT INECDA Kembalikan Hak, FPAN: Ingat Janji Ketua DPRD Inhu, Minta Menhut Bantu Masyarakat
Spanduk bertuliskan kepada Gubernur Riau dan Bupati bantu kami, Kembalikan Hak kami masyarakat. (Poto/istimewa).
Rakit Kulim (Inhu/Riau), Satuju.com - Puluhan warga Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju pada Selasa (25/2), yang sebelumnya di agendakan di areal kebun sawit PT. Perkebunan INECDA.
ket.poto: Masyarakat saat aksi didepan kantor desa menuntut hak.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk segera mengubah nasib PT. Perkebunan INECDA mengembalikan lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat.
Aksi ini dihadiri oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, Kepala Desa Talang Suka Maju Susi Susanti, Danposramil Rakit Kulim Serma Suriman, Sekjen PKN Ali Amsyar Siregar, Ketua FPAN (Sebagai kontrol sosial masyarakat), Kanit Togap Shombing dan Forum Penasehat Talang Mamak Berdaulat, Afdon Y. Benu. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat, H. Abdul Karim, Batin Tiyau, Batin Intangan, Batin Nayan, serta para ketua kelompok tani, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kapolsek Zulmaheri menyampaikan bahwa perebutan lahan ini akan dibawa ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk mediasi. Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT. INECDA Plantation pada Senin atau Selasa, 3-4 Maret 2025, guna mencari solusi terbaik bagi kedua pihak belah,” ungkap Ketua DPRD Kab. Inhu melalui Video Call didepan Masyarakat dua desa tersebut.
Kepala Desa Talang Suka Maju, Susi Susanti, menegaskan bahwa dirinya akan terus mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan warga.
“Saya sebagai Kepala Desa tetap mendampingi masyarakat, tetapi keputusan ada di tangan mereka. Saya berharap ada penyelesaian yang adil melalui mediasi di DPRD,” ujar Susi.
Masyarakat pun setuju untuk menunggu mediasi tersebut. Namun mereka menegaskan bahwa jika mediasi tidak menghasilkan hasil sesuai harapan, mereka siap mengambil langkah tegas, termasuk turun ke lahan PT. INECDA untuk menguasai wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.
Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama proses mediasi berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Inhu agar permasalahan ini segera terselesaikan. Kami juga meminta masyarakat dari kedua desa untuk menjaga perdamaian dan perdamaian,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara damai demi menghindari potensi terjadinya di lapangan.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap mediasi di DPRD dapat menjadi solusi final yang mengakhiri penyelamatan lahan yang telah berlangsung lama antara warga dan PT. Perkebunan INECDA.
Ditempat yang sama, Fadri Hendra, Pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) 4 Kabupaten dan Provinsi mengungkapkan sebagai kontrol sosial harapan kami ingin semua pihak agar serius menangani permasalahan yang ada khususnya di kabupaten Inhu terutama menyelesaikan PT. INECDA dengan masarakat desa talang Suka Maju dan Talang Limau.
Fadri Hendra menambahkan, kita ingat dan catat semuanya, saat video call tadi, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT. INECDA. Bila perlu, Menteri Kehutanan (Menhut) saat ini adalah Raja Juli Antoni turunkan tim Satgasnya untuk membantu menyelesaikan masalah ini, disini ada hak masyarakat terabaikan. Jangan perusahaan semena-mena mereka,” harap Fadri Hendra (FPAN).

