APDESI Riau dan Polda Riau Berkoordinasi untuk Antisipasi KKN dalam Pengelolaan Dana Desa 2025
Koordinasi antara Panit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Riau IPTU Shafwan beserta tim dengan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau, Zulfahrianto, S.E, alias Anto Sontang
Rohul, Satuju.com – Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TP Korupsi) yang berpotensi dilakukan oleh pemerintah desa di Provinsi Riau, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Panit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Riau IPTU Shafwan beserta tim dengan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau, Zulfahrianto, SE, alias Anto Sontang. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Zulfahrianto di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai dukungan APDESI Provinsi Riau terhadap program pemerintah dalam penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2025 serta upaya pencegahan KKN yang dapat terjadi di tingkat pemerintahan desa.
“Menindaklanjuti dan menyikapi anggaran baru 2025 dengan mata anggaran baru untuk Dana Desa di wilayah Provinsi Riau, saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat memaksimalkan pembangunan desa melalui anggaran yang telah diberikan secara efektif, efisien, dan profesional guna mendukung program-program pemerintahan,” ujar Zulfahrianto.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan negara serta masyarakat. “Saya menekankan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak melakukan tindakan KKN yang dapat menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat pada umumnya. Kita memiliki aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK, serta pemerintah melalui BPK dan Inspektorat yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulfahrianto juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas kerja sama yang telah terjalin dalam upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Polda Riau yang telah hadir bersama APDESI Provinsi Riau untuk bersama-sama membangun pemerintahan desa yang bebas dari KKN sehingga cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan dengan aman dan lancar.”
Diketahui, pada tahun 2025, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten telah menetapkan besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diwujudkan melalui Peraturan Daerah APBD Provinsi dan Kabupaten di wilayah Riau. Pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut akan dimulai pada Januari 2025.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh kepala desa di Riau dapat menjalankan tata kelola keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan.

