Tak Membuat Pengusaha Galian C Ciut, Seolah-olah "kebal hukum" Terbukti Masih Beroperasi

Rohil, Satuju.com - Meskipun hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat. ... Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Namun tak membuat para pengusaha galian C ini ciut, seolah-olah "Kebal hukum", terbukti masih banyak para pengusaha galian C tetap beroperasi.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohil, Suriyadi saat di konfirmasi melalui whatshapnya, mengatakan kalau masalah galian C itu wewenang Propinsi.

Namun Suriyadi tak menampik, jika ada intruksi atau satpol PP Propinsi turun, pihak nya akan ikut dalam menertibkan lokasi galian C ini, namun sampai saat ini belum ada, "ungkapnya.

Sebelumnya, DLHK Kabupaten Rohil pernah melakukan investigasi di salah satu galian C yang diduga ilegal, namun belum ada tindakan sampai saat ini.

Masyarakat sangat berharap adanya penertiban lokasi-lokasi galian C, sebab dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi dan menimbulkan dampak yang signifikan pada lingkungan sekitar lokasi.**