Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU, Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan

Ilustrasi. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus perlindungan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban diendus Bareskrim Polri.

“Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini diperoleh melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat subsidi BBM, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).

Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur. Di salah satu TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli subsidi BBM di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda. Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka.

Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini. “Mereka mendapatkan barcode dengan bantuan operator SPBU. Siapapun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tambahnya. 

Saat ditanya apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam perlindungan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa memecahkan masih mendalami kasus ini. Kalau dari keterangan Saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap, tegasnya.

Soal apakah subsidi BBM tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman. 

“Untuk pasarnya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” tutupnya. 

Dari aksi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar. Untuk tersangka TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J. 

Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E. Dua tersangka lainnya berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.

“Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung. 

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman paling lama 6 tahun serta paling banyak Rp 60 miliar.