Komitmen Perlindungan Harimau Sumatera dan Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Perburuan Ditegaskan Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko
Jakarta, Satuju.com - Atas ditemukannya kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kementerian Kehutanan menyampaikan.
“Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada tanggal 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan pengamanan lokasi. Namun, saat tim tiba di lokasi pada tanggal 3 Maret 2025, satwa tersebut belum ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuatnya aktivitas perburuan oleh oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, transportasi, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang berhasil diamankan antara parang lain, tali jerat, tulang belangang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Satyawan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mengecam tindakan keras perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
“Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar yang dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian Harimau Sumatera. Beberapa di antaranya yaitu pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak berburu satwa mangsa Harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa pembohong kepada pihak yang berwenang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya,” ucap Satyawan menutup keterangan persnya.

