Rakyat Menolak Gibran, Prabowo Menerima: Antara Harapan dan Realita Politik
Prabowo dan Gibran
Penulis: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (Presiden TPUA dan Koordinator Advokad TPUA)
Satuju.com - Menurut Immanuel Kant, kaidah hukum bersifat heteronom, sedangkan moral bersifat otonom.
Sifat heteronom dari kaidah hukum mengandung arti bahwa kekuasaan dari luar yang memaksakan kehendaknya kepada manusia, yaitu hasil kekuasaan kelompok (masyarakat penguasa) atau penyelenggara pemerintahan negara.
Moralitas yang bersifat otonom dapat diartikan sebagai motif moral yang berasal dari diri pribadi manusia, bukan sekonyong-konyong dari paksaan eksternal atau ketentuan yang dibuat oleh kelompok penguasa eksekutif saja. Sebelum ditetapkan, moralitas harus mendapat persetujuan legislatif atau representasi mayoritas yang otonom. Namun, dalam praktiknya, hal ini sering dibatasi oleh demokrasi yang bergantung pada suara terbanyak, sehingga keadilan yang “dipaksakan” terkadang kalah oleh hasil voting.
Hukum yang diciptakan tanpa berlandaskan moral (hak otonom) adalah sia-sia belaka, bahkan bertentangan dengan kehendak Allah. serupa firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖ ۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ يَقُصُّ الْحَـقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ
"Katakanlah (Muhammad), 'Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.'" (QS. Al-An'am 6: Ayat 57).
Menurut Eggi Sudjana, segala tingkah laku manusia harus berlandaskan prinsip berpikir ilmiah dengan teori OST JUBEDIL (Objektivitas, Sistematis, Terstruktur, Jujur, Benar, dan Adil). Jika perilaku penguasa dan individu tidak berlandaskan konsep OST JUBEDIL, maka aparatur negara serta sistem hukum tidak akan mampu mewujudkan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Hukum yang tidak berlandaskan objektivitas dan prinsip kehendak Tuhan sebagaimana tertuang dalam kitab suci akan kehilangan esensi moralnya.
Dalam konteks politik kekuasaan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini masih dalam tahap awal, dan masyarakat menunggu hasil kinerjanya. Walaupun pra-kebijakan Prabowo secara sosial dan geopolitik masih dapat diterima oleh pemilihnya, terdapat tantangan moral dan historis yang harus dihadapi. Salah satunya adalah rekonsiliasi dengan sejarah masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis tahun 1998, yang membuatnya diberhentikan dari TNI. Publik berusaha melupakan masa lalu tersebut demi stabilitas politik, tetapi tetap ada batasan moral dalam penerimaan pemimpin.
Selain itu, terdapat reaksi beragam terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Banyak pihak yang menilai bahwa keterlibatannya dalam Pilpres 2024 terjadi karena faktor nepotisme dan kolusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pencalonan seorang bupati di Banten karena keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam penerapan hukum. Hal ini mengundang kritik terhadap Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak profesional dan tidak adil dalam menangani kasus pencalonan Gibran.
Sebagian publik menuntut agar Presiden Prabowo mengadili mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran hukum dan moral selama pemerintahannya. Namun, Prabowo justru menyatakan apresiasi terhadap Jokowi dan mengakui bahwa dirinya menjadi presiden berkat dukungan Jokowi. Sikap ini menuai kritik, terutama dari kelompok yang menghendaki penegakan hukum secara objektif dan tidak berpihak.
Di sisi lain, muncul kasus penghinaan terhadap Prabowo dan keluarganya melalui akun anonim bernama "Fufu Fafa," yang diduga kuat dimiliki oleh Gibran. Meski demikian, Prabowo memilih untuk tidak bereaksi secara emosional dan menerima penghinaan tersebut dengan sikap ikhlas.
Kini, masyarakat menunggu langkah-langkah politik Presiden Prabowo dalam menanggapi tuntutan keadilan. Apakah ia akan bertindak objektif dalam menegakkan hukum atau membiarkan ketidakadilan berlanjut? Keputusan politiknya dalam enam bulan ke depan akan menjadi penentu apakah dukungan publik terhadapnya akan menguat atau melemahkan.
serupa firman Allah dalam Al-Qur'an:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu menjaga keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang curang) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyampaikan kebenaran." (QS. An-Nisa' 4 : Ayat 135).
Jika Prabowo tidak mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan dan mengadili Jokowi beserta anaknya, maka ia berisiko kehilangan legitimasi moral sebagai pemimpin. Sejarah telah menunjukkan bahwa pemimpin yang zalim dan mendustakan kebenaran akan menghadapi konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. serupa firman Allah dalam QS. Al-A'raf 7: Ayat 179, mereka yang tidak menggunakan hati, mata, dan telinga untuk memahami kebenaran akan termasuk dalam golongan orang-orang yang lengah dan tersesat.
Sebagai bagian dari TPUA, kami menyampaikan pandangan ini dengan rasa kasih sayang dan tanggung jawab moral yang tinggi. Kami berharap Presiden Prabowo memahami niat baik kami dan dapat menjalankan amanahnya dengan sukses serta mendapatkan ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

