Kepada Kementerian BUMN, Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma
Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma
Jakarta, Satuju.com - Perkebunan sawit seluas 221.000 hektare milik Duta Palma Group secara resmi diserahkan Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Menara Danareksa, Jakarta Senin (10/3/2025).
Perkebunan sawit Duta Palma merupakan hasil sitaan Kejagung RI karena perusahaan diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami ingin sampaikan bahwa kegiatan hari ini sangat penting karena waktu proses penyelidikan Duta Palma sudah cukup lama. Selain itu, meliputi adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga berlangsung lama,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah saat jumpa pers.
Dalam kasus Duta Palma ini, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dari sembilan tersangka korporasi, lalu disita 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan luas total 221.868,421 hektar.
Perkebunan sawit Duta Palma tersebar di Riau dan Kalimantan Barat. Dengan rincian, kata Febri tujuh bidang tanah dengan luas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan.
Lalu, adapula 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya dengan luas 137.066,01 hektare yang berada di Kalimantan Barat meliputi Bengkayang dan Sambas.
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi ini mengancam akan pentingnya hal tersebut,” kata dia.
“Dari sembilan perusahaan ini, sudah ada tujuh perusahaan yang telah melakukan pengajuan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” jelas Febrie.
Nantinya, Kementerian BUMN akan menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221.000 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan perkebunan negara yang memiliki lini bisnis di sektor perkebunan sawit.

