Peluang di Depan Mata: Anies Bisa Jadi Katalisator Pengadilan Jokowi
Anies dan Jokowi
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Kesaksian Hasto Kristianto, bahwa: Tekanan untuk pria tersangka Anies Baswedan dalam kasus Formula E, atas Arahan Jokowi.
Dan didasari figur ketokohan dan jabatan Hasto tentunya Anies wajar mendesak untuk meminta klarifikasi ke lembaga KPK dan investigasi oleh pihak penyidik (Polri dan Kejagung RI) bahkan sebuah kewajaran Anies yang pernah tercatat dalam lembaran sejarah hukum (dokumentasi) negara, menjadi harapan sebagian besar anak bangsa sebagai Capres RI 2024 mendesak para wakil rakyat (DPR RI) untuk melakukan proses klarifikasi terhadap KPK RI
Maka tentang kejahatan perilaku ini (info Hasto) merupakan hak yang bukan kategori biasa-biasa saja melainkan kejahatan luar biasa (state of crime), dan informasi dari Hasto, tentunya sesuai gejala-gejala hukumnya yang pernah ada dengan segala perkembangan dan komparasi penegakan hukum yang ada terjadi, maka sebagian besar masyarakat sangat mempercayai dan sepatutnya dipercaya, dikarenakan;
1. kepribadian Jokowi sepengetahuan umum sangat buruk (notoire feiten notorius) sehingga dalam ilmu hukum, bagi sosok para "hakim dipersidangan tidak perlu membuktikan lagi' karena Jokowi dikenal sebagai raja berbohong, sampai- sampai sebuah kelompok Mahasiswa menyebut Jokowi sebagai "The King of Lip Service" selain masyarakat dari aktivis pernah melakukan proses litigasi terhadap Jokowi terkait 66 deskriptif dan ijasah palsu;
2. Temuan OCCRP Jokowi orang nomor 2 penguasa sang terkorup
3. Jokowi berani membuat kebijakan politik yang sistem hukum positif;
4. Nepotisme (keberpihakan/cawe-cawe) terhadap proses hukum keluarganya dan kroninya dengan melakukan pembiaran atau disobedient serta obstruksi kepada para aparatur negara (law behavior) di lembaga penegakan hukum (law enforcement agency).
Namun hakekatnya jika Anies berani dan sekadar cukup menghimbau kepada para tokoh dan simpatisannya bersama-sama dengan dirinya, adalah bukan dalam makna membela kepentingan pribadi nya namun, demi kepentingan bangsa ini seutuhnya agar hukum (rule of law) dijalankan secara serius oleh para aparat petugas sesuai fungsi dan sumpah jabatannya sendiri, yaitu kepastian, manfaat dannya keadilan menuju upaya kesejahteraan bagi seluruh bangsa ini sebagai tuntutan fungsi hukum yang tertinggi menuju cita-cita Teori Berdirinya Negara RI sesuai yang tercantum di dalam muqaddimah UUD 1945.
Dan pro aktif apa yang bakal dilakukan oleh Anies merupakan warisan percontohan spektakuler , implementasi (sikap kepemimpinan) seorang tokoh nasional karena terbukti melakukan aksi penyelamatan yang positif bagi anak negeri Lintas SARA dan cikal bakal legalitas untuk memilih Anies sebagai penghargaan tertinggi bagi Capres RI berikutnya di NKRI (2029-2035).

