Pengamat KUHP Apresiasi Kejagung RI yang Serahkan Aset Perkebunan Sawit Duta Palma ke Kementerian BUMN
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, Kejagung RI secara resmi menyerahkan aset Perkebunan Sawit Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sebuah acara di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). (Poto/ist).
Jakarta, Satuju.com – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kejagung RI dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan perkebunan Duta Palma.
“Publik harus apresiasi, dan berterima kasih kepada Kejagung RI terhadap hasil daripada kinerja Kejagung RI perihal dan terkait penyerahan aset Perkebunan Sawit Duta Palma yang merupakan hasil sitaan Kejagung RI terhadap aset yang sebelumnya milik dari Perusahaan Perkebunan Duta Palma, karena perseroan tersebut diduga kuat terlibat delik korupsi merujuk delik kategori money laundry atau perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya kepada redaksi satuju.com. Selasa (11/3/2025).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyerahkan aset Perkebunan Sawit Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sebuah acara di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Aset yang diserahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung RI terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan perkebunan Duta Palma. Dalam kasus ini, sembilan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebanyak 37 bidang tanah, bangunan, serta aset perkebunan kelapa sawit dengan luas total 221.868,421 hektare telah disita.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap Duta Palma telah berlangsung cukup lama. “Kami ingin sampaikan bahwa kegiatan hari ini sangat penting karena waktu proses penyelidikan Duta Palma sudah cukup lama. Selain itu, meliputi adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga berlangsung lama,” ujar Febri.
Perkebunan sawit Duta Palma tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat. Di Riau, terdapat tujuh bidang tanah dengan luas mencapai 43.824,52 hektare yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menekankan agar masyarakat bersikap objektif dalam menilai kinerja Kejagung RI. “Publik harus berlaku objektif, tidak melulu mengkritisi Kejagung RI, sebaliknya harus mengapresiasi dengan tulus menyampaikan terima kasih kepada aparatur Kejagung RI andai telah bekerja sesuai tupoksi,” tambahnya.
Dengan penyerahan aset ini, diharapkan pengelolaan perkebunan sawit Duta Palma dapat memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat luas.

