PKN Apresiasi Kapolres Supiori atas Respon Cepat dalam Penanganan Laporan hingga ke Pengadilan Tipikor
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH
Jakarta, Satuju.com - Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah menanggapi serta memproses laporan PKN terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua. Berkat kerja keras pihak kepolisian, kasus ini berhasil diungkap, dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Saat ini, kedua penipu telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor PKN yang berlokasi di Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, menyampaikan apresiasinya. “Kami mengapresiasi kerja keras Kapolres Supiori dan jajarannya dalam menangani kasus ini. Respons cepat mereka dalam laporan kami adalah bukti nyata komitmen aparat dalam korupsi,” katanya.
Kronologi Kasus
Patar Sihotang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat Kampung Mapia yang berada di Kota Supiori. Masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan lainnya yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mapia, WilIyams Ekladius Msen, bersama Bendahara Kampung, Ferny Lasaiji. Sesuai dengan prosedur penyelidikan PKN, sebelum melaporkan ke pihak penyidik, tim PKN Biak dan Supiori melakukan observasi dan wawancara dengan tokoh agama, adat, serta masyarakat setempat.
Tim kami turun langsung ke lapangan dan mendapatkan banyak informasi dari masyarakat. Kampung Mapia ini terletak di wilayah terpencil, berbatasan langsung dengan Filipina, sehingga aksesnya sulit. Butuh perjuangan besar untuk mendapatkan bukti-bukti dan menyusun laporan yang kuat, ujar Patar.
Dengan medan yang sulit, tim PKN harus menempuh perjalanan laut menggunakan kapal menuju Kampung Mapia. Selama seminggu, mereka mengumpulkan bukti yang kemudian dilaporkan ke PKN Pusat. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Polres Supiori, yang segera mengkonfirmasi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Biak Numfor.
Modus Operandi Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa terdakwa WilIyams Ekladius Msen dan Saksi Ferny Lasaiji:
1. Menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melalui musyawarah desa.
2. Mengelola dana desa tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) lainnya.
3. Membelanjakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
4. Tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban dengan bukti pendukung yang sah.
“Tindakan mereka jelas melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Undang-Undang Keuangan Negara. Ini bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi murni perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Patar.
Total kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 422.333.829, dengan rincian dana desa sebesar Rp 247.023.464 dan alokasi dana desa sebesar Rp 175.310.365. Dalam konferensi tersebut, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Terdakwa WilIyams Ekladius Msen saat ini menjalani hukuman di Lapas Jayapura, sementara terdakwa Ferny Lasaiji ditahan di Lapas Keerom, Papua.
Dampak dan Harapan
Patar Sihotang menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi efek jera bagi kepala kampung lainnya di Papua agar tidak menyalahgunakan dana desa. "Kami berharap vonis ini menjadi peringatan bagi semua kepala kampung di Papua. Masih banyak laporan yang kami terima terkait dengan bantuan dana desa. Ini harus dihentikan," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, PKN menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Supiori dan jajarannya, khususnya Tim Tipikor Polres Supiori, atas respon cepat dan kerja keras mereka dalam menuntaskan kasus ini hingga ke konferensi. “Kami berharap penegakan hukum terhadap korupsi dana desa terus ditingkatkan. Ini bukan hanya tentang uang negara, tetapi tentang kesejahteraan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut,” tutup Patar.

