IPEMAROHIL Laporkan Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah di Rokan Hilir, Mendesak Kejagung RI dan BPN RI Periksa BS serta Oknum Kades
Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL) secara resmi sudah melaporkan kasus dugaan praktik mafia tanah di Provinsi Riau khususnya di kabupaten Rokan Hilir kepada aparat penegak hukum di Jakarta. (Poto/ist).
Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL) secara resmi telah melaporkan kasus dugaan praktik mafia tanah di Provinsi Riau khususnya di kabupaten Rokan Hilir kepada aparat penegak hukum di Jakarta pada Jum'at 18 Maret 2025. Dia (IPEMAROHIL-red) meminta kepada Satgas Anti Mafia Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI, Kejaksaan Agung RI serta menulis KLHK RI untuk mengusut tuntas.
Syarif sebagai Ketua IPEMAROHIL Jakarta meminta agar hasil investigasi pengusutan dugaan praktik mafia pertanahan di Rokan Hilir segera ditindaklanjuti pengacara hukum. Lahan berupa tanah dan perkebunan yang ditaksir sekitar 800 Hektare diduga jadi bancakan oleh sejumlah oknum penyelenggara negara dan pengusaha nakal
Syarif menegaskan sudah secara resmi melaporkan baik oknum pejabat Desa Sungai Daun berinisial 'S' dan beberapa pengusaha berinisial 'BS' maupun pejabat Kecamatan Pasir limau kapas serta sejumlah oktum yang terlibat di Kabupaten Rokan Hilir hingga Satgas Anti Mafia Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI, Kejaksaan Agung RI serta ke pemberitaan KLHK RI.
“Dalam hal itu, jelas perlu ada ketegasan dan keberanian di dalam memberantas tindak pidana Praktik mafia di sektor pertanahan. Apalagi dari hasil investigasi kami dari Tim yang mengusut dugaan oknum mafia tanah di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diperkuat oleh keterangan saksi – saksi dan data akurat,” tegas Syarif kepada di Jakarta, Jum'at (14/03) lalu.
Menurut dia dari hasil temuan di lapangan terkait dugaan praktik mafia tanah, justru menyoroti penguasaan lahan secara ilegal oleh jaringan yang teroganisir. Bahkan tindakan itu telah menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat setempat. Dan Patut menduga bahwa sejumlah pengusaha nakal dan oknum pemerintah daerah berkolusi untuk menguasai lahan-lahan penting di Rokan Hilir.
Mhd Syarif Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir sangat khawatir terhadap tindakan oknum dari pemerintah daerah dan pengusaha hitam yang terindikasi kuat sebagai pelaku mafia tanah. Sebab, Rokan Hilir ini merupakan salah satu sebuah wilayah kabupaten yang dikenal sebagai zona agraria penghasil kelapa sawit terbesar di provinsi Riau,” tutur Syarif.
Oleh karena itu, upaya pencegahannya tidak ada cara lain yakni dilakukan pengusutan terhadap hasil investigasi yang diperoleh Mahasiswa. Pemerintah Pusat melalui institusi terkait seperti Kejaksaan Agung RI, Kementerian ATR/BPN RI serta Kementerian KLHK RI, agar segera mengambil tindakan.
“Untuk institusi ketiga di atas, sudah kami kirim berkas laporan. Berkasnya pun diperkuat oleh data akurat dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Makanya, kami minta agar segera dilakukan pengusutan. Hal ini tidak main-main, agar khususnya masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, tidak menjadi korban kehilangan lahan pertanian dan perkebunan sepanjang masa,” papar Syarif. Kamis (20/3/2025).
Disebutkan bahwa Ketua IPEMAROHIL Jakarta telah mengirimkan berkas lengkap dengan data akurat kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Termasuk ke Ketua Satgas Anti Mafia Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI.

