UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI Usai Disahkan

UU TNI Digugat ke MK oleh Mahasiswa UI

Jakarta, Satuju.com - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR RI dilayangkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka diajukan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. 

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang diajukan kepada pemohon. 

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. 

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disetujui bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya. 

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

"Kelima, seperti biasa diperintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal. 

Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundang. 

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan ini belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang revisi 14 hari. 

"Jadi totalnya lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya. 

Dalam waktu yang singkat itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.

Tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya merupakan para mahasiswa aktif FHUI.