Aksi Demonstrasi ARRM Protes Sikap Arogan dan Meminta Copot Ketua PN Bangkinang, Ini Janji PT Riau

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau menggugat (ARRM) Senin (24/3/2025) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau . (Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.con - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau menggugat (ARRM) Senin (24/3/2025) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kehadiran massa ARRM ini untuk memprotes sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam memimpin sidang gugatan PTPN IV Regional 3  ke Koppsa M senilai 140 M.

ARRM menilai ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Bangkinang Sony Nugraha bersikap emosional dan cenderung berpihak selama jalannya proses persidangan.

Kedatangan massa ARRM ini cukup membuat petugas di PT Riau terkejut. Melihat massa yang datang, petugas langsung menutup pintu gerbang Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, salah seorang petugas keamanan dari PT menghampiri para demonstran dan menanyakan tentang maksud kedatangan mereka, petugas juga menanyakan tentang surat izin untuk melakukan aksi demostrasi kepada pimpinan aksi. 

Pihak PT meminta agar para peserta demo bersabar dan dapat menunjuk tiga orang perwakilan mereka untuk bertemu dengan Humas PT. Namun permintaan itu ditolak massa ARRM dan tetap bersikukuh agar pihak PT bersedia menemui mereka untuk melakukan dialog.

“Kami tetap meminta agar pihak PT dapat menemui para peserta aksi. Mereka digaji dari uang rakyat dan harus dapat merasakan kesulitan yang dirasakan rakyat dengan ikut hadir dan berjemur di ruangan terbuka,” ujar Koordinator aksi demo Rizky Ahmad Fauzi.

Guna menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tampak beberapa orang petugas keamanan dari Polda Riau ikut menjaga jalannya aksi ini. Setelah melalui diskusi yang kondusif maka dua orang Humas PT Riau akhirnya bersedia  untuk berdialog dengan para demonstran. Dua orang peserta demo bernama Umar Lindo dan Nurul Fajri datang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Dikatakan Fajri, selama proses persidangan Ketua majelis hakim, Sony Nugraha bersikap arogan dan berpihak. Dalam persidangan dengan agenda memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan pihak Koppsa M, Sony sering memotong pembicaraan para saksi dan kuasa hukum dari Koppsa M.

“Bahkan diakhir persidangan Sony membentak Ketua Koppsa M bernama Nusirwan dengan nada ancaman. Sony lebih terlihat seperti kuasa hukum PTPN IV dan terlihat lebih aktif mencecar para saksi dengan pertanyaan,” ujar Fajri.

Bahkan ketika saksi memberikan keterangan tentang kondisi kebun yang tidak terawat dan fuso, Sony terlihat sangat arogan dengan memotong pembicaraan saksi. Padahal saksi sedang menceritakan kronologis penanaman sawit yang tidak sesuai prosedur.

“Saksi merasa terintimidasi dengan sikap arogan Sony yang sering memotong pembicaraan saksi dalam memberikan keterangan,” katanya.

Untuk itu, ARRM meminta agar PT Riau segera mengganti dan mencopot Sony sebagai ketua majelis hakim dalam sidang gugatan PTPN IV ke Koppsa M. Agar proses persidangan berjalan fair, adil dan tanpa intervensi.

“Selama persidangan masih dipimpin oleh Sony maka kami tidak percaya persidangan akan berjalan secara adil. Bahkan putusan akhir dari persidangan ini sudah dapat ditebak karena ketua majelis hakim terkesan berpihak,” kata Fajri.

Menanggapi tuntutan massa ARRN, PT Riau yang diwakili oleh dua orang humas yaitu, Dendi Hermawan dan Hendri mengatakan bahwa mereka telah mendengarkan aspirasi dari massa ARRM dan akan menyampaikan kepada pimpinan. Namun dalam kasus ini, PT Riau tidak dapat mencampuri materi gugatan yang diajukan.

“Pengadilan Tinggi tidak dapat mencampuri materi gugatan karena itu bukan domain kami,” katanya.

Dendi menambahkan, bahwa kewenangan PT adalah memantau sikap dan tingkah laku para hakim yang sedang memimpin persidangan. Karena itu PT Riau akan memantau dengan seksama jalannya persidangan gugatan PTPN IV ke Koppsa M.

“Sidang gugatan PTPN IV ke Koppsa M senilai 140 M yang tengah berlangsung di PN Bangkinang akan dipantau dengan ketat oleh PT Riau. Supaya sidang berlangsung secara fair dan bebas dari kepentingan. Bahkan sampai vonis akan kita pantau secara khusus,” pungkas Dendi.