Terungkap! Ahli Klaim Rp140 Miliar PTPN ke Masyarakat Tidak Berdasar, Kuasa Hukum Menduga Kuat Dokumen Dijadikan Bukti Itu Palsu
Sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. (Poto/ist).
Bangkinang, Satuju.com - Sidang lanjutan terkait gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar 140 miliar Rupiah terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) sekaligus upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, pada sidang kali ini dilakukan pemeriksaan dua orang Ahli yang dihadirkan oleh KOPPSA-M.
“Ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yang pertama Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan yang kedua Bapak Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi,” terang Armilis, Kuasa Hukum KOPPSA-M.
Sidang kali ini, berjalan tertib dan aman. Karena ditayangkan langsung oleh Pengawas Pengadilan Tinggi.
Dalam keterangannya dalam konferensi, Dr. Surizki menjelaskan bahwa karena dalam pola KKPA yang menerima uang dari bank serta bertanggung jawab untuk membangun, mengelola dan menjalankan kebun adalah Perusahaan Inti - dalam hal ini PTPN IV regional III, maka terjadi kerugian karena kesalahan kegagalan manajemen hal tersebut harusnya memang menjadi tanggung jawab pihak Perusahaan Inti sebagai risiko bisnis.
“Jika terjadi kerugian, seharusnya memang merupakan kerugian investor (perusahaan inti) dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” tegas Dr. Surizki dalam konferensinya.
Hal lain dalam Gugatan PTPN yang dianggap janggal oleh Kuasa Hukum KOPPSA-M adalah mengenai upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat dan anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, seharusnya PTPN dan kuasa hukumnya harus lebih cermat membedakan mana yang merupakan aset koperasi dan mana yang merupakan aset pribadi anggota.
“Harusnya tidak dicampur adukkan, seolah-olah klaim klaim PTPN terhadap koperasi benar dan terbukti, ya harusnya yang dimohonkan sita adalah aset milik koperasi, bukan aset pribadi orang-per-orang anggota koperasi. Klaim PTPN terhadap masyarakat tanah di Desa Pangkalan Baru ini tidak ada dasarnya,” ujar Armilis.
Pendapat kuasa hukum KOPPSA-M tersebut dikuatkan oleh ahli perkoperasian dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti, yang dihadirkan dalam konferensi. Menurut Bona, aset koperasi yang merupakan badan hukum terpisah dari aset pribadi anggotanya.
“(Harta koperasi dan anggotanya) tidak bercampur. Itu dua hal yang berbeda. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab anggota,” terang Bona dalam persahabatan.
Kejanggalan Bukti Pihak PTPN
Selain gugatan dan gugatan PTPN yang dianggap janggal, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Bangkinang tersebut terungkap pula beberapa fakta terkait kejanggalan pengelolaan dan dugaan rapat anggota koperasi fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV Regional III.
“Kami menemukan ada dugaan rapat anggota fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV.Berita Acara Rapat Anggota fiktif tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti surat oleh PTPN,” ujar Armilis.
Menurut kuas Hukum KOPPSA-M, dalam dokumen Berita Acara Rapat Anggota yang diduga fiktif tersebut, terdapat beberapa poin yang dinilai tidak masuk akal, diantaranya persetujuan anggota koperasi untuk mengajukan kredit ke bank mandiri dan menjaminkan aset pribadinya untuk kepentingan PTPN, konversi dan serah terima lahan kebun dari PTPN kepada koperasi dan masyarakat.
“Dari awal konversi dan serah terima kebun itu tujuan dan keinginan petani anggota koperasi dan masyarakat Pangkalan Baru. Tidak mungkin masyarakat mau menolak konversi lahan dan malah menyetujui tanahnya dijaminkan ke bank untuk pinjaman yang uangnya seluruhnya masuk ke PTPN dan tidak digunakan untuk pembangunan kebun mereka,” tegas Armilis.
Menurut Pihak KOPPSA-M hanya terdapat satu agenda dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada bulan Februari 2013 tersebut, yaitu untuk membahas dan membantu memanggil ketua koperasi yang baru.
"Di pertemuan sebelumnya kami sudah hadirkan juga saksi yang hadir pada RALB tersebut. Pada saat itu hanya dibicarakan ketua baru karena ketua sebelumnya meninggal dunia. Tidak pernah ada pembahasan lain," terang Armilis.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen berita acara tersebut, Kuasa Hukum KOPPSA-M menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.
“Kami menduga kuat dokumen (Berita Acara Rapat Anggota) yang dijadikan bukti oleh PTPN itu palsu, kami sudah laporkan. Saat ini masih dalam proses di kepolisian,” katanya.(PJC)

