Polemik Ijazah S1: "Jokowi Eks Presiden" Tantang "The Real Prabowo" Tunjukkan Bukti

Ilustrasi

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Sesuai konstitusi Prabowo Subianto selaku Presiden RI adalah Panglima Tertinggi dari Polri. Maka secara subtansial perlawanan Jokowi terhadap publik (TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis , Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar) penuduh dirinya telah menggunakan ijazah palsu sejatinya merupakan tantangan yang ditujukan kepada Prabowo.

Sehingga dalil dengan perspektif argumentatif hukum ini bukan sekedar basa-basi atau sebuah upaya yang membenturkan antara Prabowo selaku presiden dengan Jokowi sebagai eks presiden karena keduanya merupakan figur WNI ekslusif karena memiliki latar belakang dengan standar strata yang berbeda (primus inter pares), namun nyata Prabowo merupakan presiden yang utama saat ini sebagai figur tertinggi yang terbebani kewajiban pelaksanaan penegakan hukum atau sektor penegakan hukum dan beban moralitas serta faktor KEBENARAN CACAT ATAU TIDAK CACATNYA SEJARAH KEPEMIMPINAN BANGSA 2014-2024.

Terlepas dari hak istimewa seseorang apa pun derajatnya, asas negara yang berdasarkan aturan hukum tetap harus dihormati dan dijunjung tinggi serta diterapkan melalui pola yang setara terhadap setiap orang (tidak pilih tebang). 

Maka secara logika hukum dan moralitas dengan kumpulan kekuasaan yang hampir tak terbatas bagi Presiden RI dan demi bukti negara ini berdasarkan hukum (rule of law) tidak omon-omon belaka, mesti ber kejelasan (kepastian hukum) terhadap sosok seorang yang memiliki privilese namun dengan leluasa mencederai dengan pola membohongi 280 juta jiwa lebih bangsa ini dengan seenak udelnya, yang berarti sebagai pribadi menghormati lebih dulu role model sejak pra presiden sampai eks presiden, yang dalam masa kepemimpinannya pernah diberi gelar publik sebagai King lip of service) atau Raja Pembohong, makna julukan yang cukup sarkastik dan lacur nya Jokowi yang kini hanya seorang WNI biasa (bekas presiden), nampaknya sudah sibuk men-support putra-putra Wapres Gibran, yang sebelumnya dibekali nepotisme demi melegitimasi usia dan pendidikannya untuk mengikuti pemilu pilpres 2024, salah satu obsesi sang tertuduh publik berijazah palsu ini ditengarai, Gibran dapat menjadi presiden 2029-2034 agar dirinya aman sampai mati.

Maka dari itu oleh sebab dan demi kepastian hukum, Prabowo selaku Presiden RI berkewajiban menyambut tantangan Jokowi, dan pola menjawab tantangan sang eks presiden, sosok presiden sebenarnya cukup memerintahkan Kapolri dan (atau) Jaksa Agung melakukan investigasi berikut hak prestisius yang berlaku tendensius yakni hak yang melekat terkait prerogatif.

Atau Ketua selaku umum sebuah partai maka Prabowo (dan sebagai Presiden) dapat menggunakan 'hak politiknya' dengan mengarahkan lebih dulu para anggota legislatif melakukan hak investigasi memanggil untuk meminta penjelasan secara konkrit terhadap rektor Universitas Gajah Mada/ UGM dan seluruh pejabat tinggi rektorat dan sekretariat dekanat UGM aktif dan non aktif.