Diduga Lakukan Ancaman Melalui Video ke WhatsApp di Kuansing, Seorang Pria Diperkarakan Korban

Kuantan Singingi, Satuju.com — Seorang pria berinisial Rusnaidi alias Didi, yang diperkirakan berusia sekitar 68 tahun dan berdomisili di kawasan Simpang Handoyo, Tugu Dulang, Kecamatan Kuantan Tengah, diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Sari Wahyuni (35) dan saudaranya, Beti (36). Ancaman tersebut disampaikan melalui sebuah video yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam rekaman video yang beredar, Rusnaidi dengan nada tinggi melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius terhadap Beti dan keluarganya. Ia bahkan mengancam akan menyiram wajah korban dengan air keras serta menyinggung soal hutang.

“Tahu kamu, otak kamu tidak ada. Pesan kepada Beti, akan saya ancam dia dan juga suaminya. Sana laporkan ke polisi. Muka kamu akan saya habisin dengan air keras. Banyak hutang kamu, hati-hati, saya tidak main-main,” ujar Rusnaidi dalam video tersebut.

Menanggapi ancaman itu, Sari Wahyuni mengaku sangat ketakutan dan merasa tidak aman. Ia berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporannya agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya dan keluarga.

“Saya dan keluarga merasa sangat terancam. Semoga pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Sari kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Aspek Hukum Ancaman Lewat Media Elektronik

Tindakan pengancaman seperti yang diduga dilakukan oleh Junaidi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ancaman kekerasan yang dikirim melalui media elektronik, termasuk WhatsApp, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman secara umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau lebih tergantung unsur kekerasan yang dilakukan.

Mengingat seriusnya isi ancaman dan dampaknya terhadap psikologis korban, kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar dapat segera diproses secara adil dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Des A)