Tegas! Di Tengah Polemik UU TNI, Prabowo Janji Tak Khianati Reformasi
Presiden Prabowo. (Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Meski mendukung Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan terjadi reformasi.
Hal tersebut disampaikan Prabowo kepada tujuh (7) jurnalis kawakan untuk berbincang tentang rekaman di perpustakaan pribadinya. Lalu Hadirmara Satriawangsa (TV One), Uni Lubis (IDN Times), Najwa Shihab (Narasi), Alfito Deanova (Trans), Valerina Daniel (TVRI), Sutta Dharmasuta (Kompas), dan Retno Pinasti (SCTV), Minggu (6/4/2025).
“Saudara bisa membuka catatan sejarah dan membaca saya adalah bagian dari ABRI yang menghendaki perubahan dan mendukung reformasi,” ucap Prabowo.
“Oleh karena itu, saya tidak akan menghidupkan kembali reformasi,” lanjutnya.
Prabowo menuturkan, esensi utama dari perubahan UU TNI adalah untuk perpanjangan usia pensiun.
"Esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun. Sangat sulit bagi TNI untuk berkembang menjadi organisasi jika setiap beberapa tahun kita harus ganti Panglima karena terbatasnya usia pensiun. Tidak ada agenda lain," ujar Prabowo.
Belakangan, Prabowo pun menegaskan tentang adanya kritik dan pemaksaan atas pembahasan UU TNI 2025 yang dinilai tidak transparan, serta kekhawatiran RUU Polri juga tidak akan transparan.
“Saya menerima ada masyarakat yang khawatir karena membaca naskah RUU yang tidak resmi, dan tidak mendapatkan naskah RUU yang resmi,” ucap Prabowo.
“Untuk itu saya akan membantu memastikan transparansi proses RUU Polri, dan memastikan naskah RUU yang resmi diedarkan secara berkala untuk diikuti oleh masyarakat,” lanjutnya.
Dalam perbincangan yang berlangsung hampir empat jam, Presiden Prabowo menerapkan satu aturan dasar atau aturan dasar: jurnalis yang hadir boleh bertanya apa saja yang ada di catatan atau bisa dikutip. Tidak ada pertanyaan yang disampaikan sebelumnya kepada Presiden atau pengemudi.
Sebelumnya, DPR RI melalui sidang paripurna yang dipimpin Puan Maharani telah mengesahkan UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan aktif TNI di kementerian/lembaga sipil.
Pertama, Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah sehingga TNI aktif bisa menduduki 14 kementerian/lembaga. Kemudian untuk menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.
Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tantama 55 tahun, perwira 58 tahun.
Kemudian untuk perwira bintang tinggi 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaiimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).
Selanjutnya adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

