Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Ormas PETIR Desak Satgas PKH Sita Tambang PT MNS Milik Abdul Wahid
Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, saat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyita aset PT Malay Nusantara Sukses (PT MNS) yang diduga dimiliki oleh Abdul Wahid.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan granit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, PT MNS tidak memiliki izin penggunaan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Berdasarkan data geoportal KLHK, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan oleh PT MNS," ujar Jackson.
Ia menambahkan bahwa luas areal izin tambang PT MNS mencapai sekitar 198 hektare.
Jackson menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan.
Tanpa izin tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif.
"Perhitungan denda administratif untuk PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi adalah sekitar Rp3,168 miliar per tahun. Jika izin tambang PT MNS berlaku selama tiga tahun, maka total denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp9,5 miliar," jelas Jackson.
Selain itu, Jackson mengungkapkan bahwa dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT MNS dimiliki oleh lima orang, termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai komisaris.
"Pemberian IUP PT MNS dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, salah satunya maladministrasi, yang dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi," tambahnya.
PETIR telah melaporkan PT MNS ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait eksplorasi pertambangan batu granit di kawasan HPT.
Jackson menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, PETIR mendesak Satgas PKH untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyita aset PT MNS guna mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. **

