Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1,5 Kg Narkotika Jenis Sabu, Selamatkan 7 Ribu Jiwa
Waka Polres Bengkalis didampingi Kasat Narkoba dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di gedung Polres Bengkalis pada hari Sabtu, (12/4/25). (Poto/ist/setuju.cim).
Bengkalis, Satuju.com - Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis Berhasil amankan 1,5 Kg Narkotika jenis Shabu dari seorang bandar narkoba berinisial SP.
Hasil tangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Bengkalis didampingi Kasat Narkoba dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di gedung Polres Bengkalis pada hari Sabtu, (12/4/25).
Kompol anton mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim reserse Polsek Bukit Batu akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya di Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tanpa mengulur waktu, tim Reserse langsung menindak lebih lanjut laporan yang diterima dari masyarakat.
Tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB Tim serse Polsek Bukit batu berhasil meringkus 2 orang berinisial SP dan IP, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas tanah di Turap Akuari di Tepi Jalan Jend. Sudirman Sungai Pakning - Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
Tak puas dengan hasil tangkapannya, tim serse polsek Bukit Batu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis Sabu berukuran besar di tanam di dalam tanah di samping Sebuah Rumah di Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan 8 (delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah topless transparan dengan penutup warna merah yang ditemukan di Dapur Rumah di Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diberikan oleh seseorang yang berinisial BS.
Waka polres Bengkalis Kompol Anton mengatakan, barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,5 Kg, jika di rupiahkan berjumlah Rp.1,5 Milyar. Dari hasil tangkapan ini Polres Bengkalis berhasil menyelamatkan 7000 jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 111 Ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda maksimal.

