Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda dalam Kasus Jual Beli Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda dalam Kasus Jual Beli Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, Satuju.com - Penyitaan dalam kasus jual beli vonis korupsi minyak goreng yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arid Nuryanta Kembali dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyudiksi menyita 21 sepeda motor dan 7 sepeda pada hari ini, Ahad, 13 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik ​​meyita barang bukti itu setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

“Hingga malam hari ini, setelah penyidik ​​melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Ahad.

Harli menyatakan penyidik ​​akan memeriksa barang sitaan tersebut dalam penanganan kasus. Sebelumnya, penyidik ​​dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita empat mobil dengan merk Ferrari, Nissan, Lexus dan Mercedes Benz dalam kasus ini. 

Untuk saat ini, Harli menyatakan tim penyidik ​​masih terus melangsungkan penggeledahan di berbagai titik di luar daerah. “Nah, tapi hingga malam ini kita saksikan bersama ada beberapa unit ya puluhan unit sepeda motor dan sepeda yang sudah sampai di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka suap dan gratifikasi penanganan kasus korupsi minyak goreng. Keempatnya yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Menurut Kejagung, Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar agar memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Korporasi ketiga itu adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. 

“Penyidik ​​menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diperkirakan Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Kejagung hari ini memeriksa dua anggota majelis hakim yang memutus vonis lepas tiga korporasi tersebut dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Keduanya yakni hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom. Adapun hakim ketua, Djuyamto, menurut Harli, sempat datang pada Ahad dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik.

“Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik,” kata Harli seperti dilansir dari Antara.