Pemerintah Revisi UU Sisdiknas: Integrasi 4 UU dan Isu Resentralisasi Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti
Jakarta, Satuju.com - 4 UU terkait Pendidikan akan digabungkan dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR,” tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Hal itu disampaikan Mendikdasmen Mu'ti saat ditanya wartawan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) dalam Halalbihalal di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025), ditulis Minggu (13/4/2025).
Mu'ti melanjutkan RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren
“Menurut Wamen sudah tahapan penyusunan naskah akademik 4 uu dijadikan 1 UU saja,” ungkapnya.
Untuk resentralisasi guru, menurut Mu'ti juga berpikir sekalian dalam revisi UU Sisdiknas ini.
Salah satu kendala memang rekrutmen pelatihan dan distribusi guru. Satu sisi guru PPPK adalah wewenang pemda namun pembinaan berada di bawah pemerintah pusat.
Aturan Otonomi Daerah belum memungkinkan distribusi guru lintas provinsi. Lain halnya bila wewenang distribusi guru ini ditangani pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kemenpan RB.
"Rasio guru dan murid di Indonesia ini sebenarnya sudah cukup. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Ada guru di daerah 3 T (Tertinggal-Terdepan-Terluar) itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ada wacana rekrutmen, pelatihan dan penempatan di Pemerintah Pusat," jelas Mu'ti.
Untuk itu, imbuh Mu'ti, ada wacana amandemen UU Otda Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pendidikan mulai mewacanakan apakah pendidikan diotonomikan atau diambil kewenangannya ke pusat.
“Melihat persoalan yang muncul, pembangunan sekolah dan tata kelola, ada wacana UU Otda diamandemen, dikonsinyering UU otonomi itu. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif,” jelas Mu'ti.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti, soal resentralisasi guru masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Resentralisasi guru masuk RPJMN, rencana revisi UU Otda sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, kemungkinan berjalan bersamaan (dengan RUU Sisdiknas),” tambah Suharti dalam forum yang sama.

