Usai Jadi Tersangka Suap, Hakim Perkara Tom Lembong Diganti

Tom Lembong saat di Kejagung. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Salah satu hakim perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim itu adalah Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap vonis pelepasan korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, mulanya bertanya ihwal kondisi Tom Lembong. Kemudian Dennie mengatakan, ada yang perlu ia sampaikan ihwal penetapan susunan majelis hakim yang baru. 

“Menimbang oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk penggantinya,” ujar Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengapa Ali Muhtarom tak bisa bersidang lagi. Pergantian susunan majelis hakim itu sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Perdana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan peraturan lain. 

Susunan majelis hakim Tom Lembong yang baru adalah: 

- Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua;

- Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota; dan 

- Alfis Setyawan selaku hakim anggota. 

Sebelumnya, Majelis Hakim kasus korupsi minyak goreng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua perkara tersebut, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan perkara penayangan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar. Yakni, Grup Permata Hijau, Grup Wilmar, dan Grup Musim Mas. 

Kasus kasus korupsi minyak goreng dengan penipuan korporasi itu ditangkap pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasilnya, pengiklan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik ​​telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Ketiganya disangka melanggar pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.