Warga Kampung Batu Barat Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Terencana oleh Keluarga Oknum Wali Jorong
Laporan Polisi. (Poto/net)
Solok, Satuju.com — Marlisman (38), warga Kampung Batu Barat, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, diduga menjadi korban pengeroyokan terencana yang dilakukan oleh keluarga dan istri dari oknum berinisial SGM, yang berperan sebagai Wali Jorong Rawang Abu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Lembang Jaya, Kabupaten Solok, melalui laporan polisi Model B-1 dengan nomor: STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK, tertanggal Rabu, 9 April 2025. Laporan tersebut ditandatangani oleh Aipda Ronaldy Yuasra, petugas SPKT "A".
Terkait peristiwa tersebut, kuasa hukum korban, Afriadi Andika, SH, MH, menceritakan kronologi kejadian kepada awak media. Ia menyebut bahwa kejadian pengeroyokan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga, yaitu istri dan anak-anak dari SGM.
Menurut keterangan Andika, peristiwa bermula ketika Marlisman berangkat dari kediamannya di Kampung Batu Dalam menuju ladangnya di Malako, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, dengan menggunakan sepeda motor miliknya pada Rabu pagi (9/04/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban melewati jalan tanah yang licin dan membawa kendaraannya secara perlahan, ia dipanggil oleh seseorang yang beriinisial An dari belakang, yang mengajaknya berhenti minum kopi. Marlisman menolak ajakan tersebut dengan alasan akan mampir di sore hari. Lalu membalas dengan ucapan, "Terburu-buru kali."
Tak lama berselang, seorang perempuan berinisial Ti, yang diduga istri dari SGM, ikut memanggil Marlisman sambil menggiring arah motornya dan berkata, "Saya memanggil, tidak mau diajak minum kopi. Berhenti dulu sebentar, perlu sekali sama kamu." Marlisman menjawab, "Nanti ajalah, Tek. Hari sudah siang."
Diduga kesal karena ditolak, Ti kemudian memukul Marlisman dari belakang dengan sepotong kayu bulat sebesar lengan. Akibat pukulan itu, Marlisman menoleh ke belakang dan kembali dipukul, kali ini menggunakan batu yang dibungkus kain hingga mengenai pelipis dan kepala, yang menyebabkan ia terjatuh.
Saat korban terjatuh, datang AL, anak dari Ti dan SGM, dan memukul tubuh korban dengan sebatang kayu. Aksi kekerasan juga dilakukan oleh anak Ti lainnya, Yn, yang memukul kepala korban menggunakan punggung parang hingga mengeluarkan darah dan membuat korban sampai di tanah.
Tak berhenti di situ, pelaku ketiga yang diduga masih satu keluarga tersebut menginjak-injak korban secara bersamaan. Sementara itu, SGM yang berada di lokasi kejadian disebut hanya membungkus tangan. Ketika Marlisman berusaha bangun dan duduk, An kembali berkata, "Mengadulah ke mana pun, saya tidak takut siapa pun." AL pun menambahkan, "Kamu tidak boleh lewat sini lagi, jalan ini saya punya."
Keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah Ineh Rajo, adik ipar korban yang sedang bekerja di ladang, melihat Marlisman bersimbah darah. Ia segera menghentikan aktivitasnya dan menghubungi keluarga lain melalui ponsel.
Korban yang masih mampu berjalan kemudian menuju arah Polsek Lembang Jaya. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan abang kandungnya yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu langsung membawanya ke kantor polisi. Dari Polsek, korban dibawa ke Puskesmas Bukit Sileh untuk mendapat perawatan medis dan visum.
Setelah itu, korban kembali ke Polsek dan dimintai keterangan. Laporan polisi Model B-1 pun diterbitkan.
Namun, menurut Afriadi Andika, STPL yang diterbitkan pihak kepolisian dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang dialami korban. Seharusnya, dalam laporan tersebut diterapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Bukan hanya pasal yang dibatasi, karena bukti yang dimiliki korban lengkap, tegasnya.
Ia juga meminta Kapolsek Lembang Jaya agar segera menangkap para pelaku. “Hukum lebih terang daripada cahaya, tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum,” ujar Andika.
Apabila terbukti pelaku menghilangkan barang bukti, Andika menambahkan, pihak Polsek harus menerapkan pasal tambahan sesuai KUHP Pasal 221 tentang menghilangkan barang bukti.

