Praktik PETI Beroperasi Kembali, Ketua DPD PETIR Kuansing: Seperti Penyakit yang Bisa Kambuh

Aktivitas PETI kali ini kembali marak beroperasi di Desa Pulau Bayur, Desa Teluk Pauh dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Riau. Jumat (18/4/2025). (Poto/ist).

Kuantan Singingi, Satuju.com - Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin meluas di Kabupaten Kuansing sepertinya tidak pernah berhenti ini menjadi masalah di tengah masyarakat Kuansing, tentu menjadi Pro - Kontra akan aktivitas yang sudah bertahun-tahun berlangsung, Aktivitas PETI kali ini kembali marak beroperasi di Desa Pulau Bayur, Desa Teluk Pauh dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Riau. Jumat (18/4/2025).

"Padahal baru beberapa minggu yang lalu di tindak oleh Personil Polsek Cerenti akan tetapi tidak juga membuat Efek Jera bagi para pelaku dan Pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), (Menunjukkan bahwa masalah yang dianggap sudah ditindak atau dibasmi bisa muncul lagi, seperti penyakit yang bisa kambuh) di kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Ormas PETIR Kuansing angkat bicara mengatakan PETI ini sudah berlangsung beberapa hari dan sangat meresahkan masyarakat setempat yang berlokasi di beberapa Desa di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi. Dan kami kembali mendapatkan Laporan dari masyarakat setempat, PETI ini sudah berlangsung beberapa hari dan sangat meresahkan masyarakat setempat yang berlokasi di beberapa Desa di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.

"Informasi yang kami Peroleh dari beberapa masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa Pemilik atau Pemodal PETI nya orang yang berdomisili di desa Sungai Perupuk dan dari pulau Bayur, Tetapi yang sangat mengejutkan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat adalah adanya Para Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan mantan Kades yang Juga memiliki alat Dompeng dan sebagai Pemodalnya.

Sebagai Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi, Kami sangat berharap kepada Kapolres Kuansing karena saat setelah di Lantik Sebagai Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H sangat Berkomitmen untuk menindak semua aktivitas Ilegal termasuk aktivitas PETI yang ada di kabupaten Kuansing.

Sambungnya, Fakta dilapangan informasi diperoleh sampai saat ini aktivitas PETI di Kuansing bukan makin berkurang malah semakin merajalela. Baru ditindak, malah muncul lagi.

Kami juga sangat berkomitmen sebagai penyambung suara masyarakat Kuansing, Apa pun laporan yang kami peroleh dari masyarakat akan langsung kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Agar segera di tindak dan di proses secara Hukum. Semua para pelaku aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan masyarakat sekitar dan kami juga berkomitmen untuk mendukung Aparat Penegak Hukum untuk serius menegakan hukum dengan menangkap pemodalnya," sebut Daniel saat dihubungi awak media. Sabtu (19/4/2025).

Tim Ormas PETIR Kuansing juga sempat mengkonfirmasi ke Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H Terkait ada nya informasi dugaan ratusan unit Dompeng yang beroperasi di beberapa Desa di Kecamatan Cerenti melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. Namun belum ada tanggapannya.

"Jika penanganan tak segera dilakukan, Daniel menilai akan ada dampak lebih luas pada aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan. Untuk itu, diperlukan penanganan secara terukur, tegas dan terpadu.

Daniel, Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi, mengungkapkan PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.  

"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktor PETI yang bersifat korporasi," kata Daniel.

Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. 

"Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Daniel.

Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi. "Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ujar Daniel.

Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.

Daniel menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

"Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang saat dihubungi via telepon belum bisa dihubungi, sehingga berita ini diterbitkan.