Desak Penanganan Serius, Ismail Sarlata Minta Polisi Segera Gelar Rekonstruksi dan Splitsing Kasus Pengeroyokan
Ismail Sarlata Minta Polisi Segera Gelar Rekonstruksi dan Splitsing Kasus Pengeroyokan
Solok, Satuju.com - Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Marlisman (38), yang diduga dilakukan oleh SGM, oknum Wali Jorong Rawang Abu, bersama sejumlah orang lainnya, telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1, yaitu: STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK, tertanggal Rabu, 9 April 2025, yang ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra, SPK “A”.
Ismail Sarlata, bersama Afriadi Andika, SH, MH, dari Kantor YKP Law Firm di Pekanbaru, selaku kuasa hukum Marlisman, serta rekan media, mendatangi Polsek Lembang Jaya pada Rabu (16/04/2025). Mereka meminta kepada Kapolsek Lembang Jaya, AKP Hendri, SH, agar segera dilakukan rekonstruksi perkara. Rekonstruksi ini merupakan proses memperagakan kembali kronologi kejadian tindak pidana sesuai fakta di lapangan, berdasarkan keterangan tersangka, korban, dan Saksi yang telah dimintai keterangannya. Hal ini penting untuk menggali fakta hukum yang sesungguhnya di tempat kejadian perkara.
“Kami berharap Polsek Lembang Jaya segera melakukan rekonstruksi perkara atas dugaan pengeroyokan terhadap Marlisman. Tentu hal ini juga harus didasarkan pada keterangan yang diperoleh, baik dari tersangka maupun korban, demi menjernihkan perkara ini secara hukum,” ujar Ismail Sarlata kepada awak media, Senin (21/04/2025).
Menurut Ismail, rekonstruksi perkara juga merupakan langkah awal kepolisian dalam melakukan pemisahan atau penyerahan berkas perkara terhadap beberapa tersangka yang diduga terlibat secara bersamaan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 142 KUHAP.
Lebih lanjut Ismail menegaskan, alasan kekurangan saksi, seperti yang pernah disampaikan pihak Polsek Lembang Jaya kepada kuasa hukum dan pengurus DPP AMI saat menanyakan laporan perkembangan, tidak dapat diterima. Dalam proses pemisahan, seorang tersangka dapat dijadikan saksi mahkota bagi tersangka lainnya, begitu pula sebaliknya.
“Tidak beralasan apabila seorang Kapolsek menyatakan tidak ada saksi lain yang melihat peristiwa pengeroyokan terhadap Marlisman. Sebab, tersangka lainnya bisa dijadikan saksi untuk mengungkap kejadian tersebut, terutama mengingat korban mengalami luka-luka yang cukup serius di bagian kepala,” tegas Ismail.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi korban, yang mengalami luka dan mengeluarkan darah di area kepala, Ismail menyimpulkan bahwa para pelaku harus segera ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:
Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka atau menghancurkan barang.
Jika dalam waktu dekat rekonstruksi perkara tidak juga dilakukan, Ismail menegaskan akan menyurati pihak-pihak terkait.
“Atas nama keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum serta Polri yang Presisi, saya bersama Afriadi Andika, SH, MH, dari Kantor Advokat YKP Law Firm, akan segera menyurati Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si., selaku Kapolda Sumbar, Propam Polda, dan Mabes Polri. Ini sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakprofesionalan Polsek Lembang Jaya dalam laporan Marlisman,” tutup Ismail.

