Menanti Kejujuran 11 Wartawan Saksi Mata Ijazah Jokowi

Beathor Suryadi, Eks Anggota DPRD RI. (Poto/net).

Penulis: Beathor Suryadi, Eks Anggota DPRD RI

Satuju.com - Sebelas wartawan menjadi Saksi mata atas keberadaan ijazah Presiden Jokowi. Namun, sebagai wartawan, mereka dilarang memotret dan merekam video saat menyaksikannya.

Lalu, pertanyaan yang menjadi saya: apakah pola yang dilakukan oleh Jokowi ini benar? Apakah tindakan tersebut sesuai dengan hak wartawan atau insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999? Jika hal tersebut bertentangan, mengapa mereka diam sampai sekarang? Ada apa dengan mereka?

Apa sebenarnya yang mereka lihat? Apakah ijazah itu benar-benar ada dan asli? Apakah identik dengan yang beredar di berbagai media sosial?

Atau, apakah ini hanyalah upaya mengecoh rakyat, lalu dengan sengaja menghukum rakyat—karena dulu ia adalah presiden?

Saya adalah salah satu anggota TPUA yang ikut ke Yogyakarta dan Solo untuk menjadi saksi bahwa ijazah Jokowi itu memang ada dan asli, namun berbeda dengan ijazah yang beredar di media sosial.

Ketika tiga sahabat kami dari TPUA—Rizal Fadila, Kurnia, dan Damai Hari Lubis—diterima dan masuk ke rumah Jokowi, mereka tidak diperkenankan melihat ijazah tersebut. Jokowi tidak mengizinkan mereka untuk menyaksikannya secara langsung.

Oleh karena itu, termasuk akan terus berlangsung mengenai ijazah Jokowi yang beredar di media sosial—bukan mengenai ijazah asli milik Jokowi.

Pertanyaannya sekarang: apakah ijazah asli milik Jokowi ini akan diperlihatkan di kepolisian dan pengadilan? Semoga bentuk dan tampilannya berbeda dengan ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.