Jokowi Tak Laporkan Prof Ova: Perlindungan atau Pembiaran?
Jokowi dan Prof Ova.
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Sampai dengan saat ini, Jokowi "laporkan" 4 orang aktivis intelektual, pihak UGM terus sengaja memperlambat atau tidak mau memberikan informasi terkait kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Jokowi saat kulih di UGM dan tidak mau menggubris segala tudingan ilmiah dari Dr. Rismon, bahwa foto yang terdapat di album Jokowi yang menyebarkan luas adalah editan, dan juga menyampaikan pesan kepada publik saat ini, UGM jelas jelas tidak berusaha menunjukkan album wisuda seluruh alumni UGM 1980.
Atau paling tidak UGM menampilkan dan menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 sekelas dan seangkatan Jokowi, hal untuk dan terkait memenuhi tuntutan keingintahuan publik ini tentuny, harus ada upaya pihak UGM mengundang reuni secara tranparansi para alumni UGM yang lulus tahun 1985 dengan masing-masing membawa buku agenda wisuda yang asli milik mereka sebagai bukti ikut dan hadiri acara wisuda (1985) dan dicatat sebagai mahasiwa Fakultas Kehutanan UGM. Paling tidak dokumentasi nama-nama sebagai alumnus UGM khususnya eks mahasiws Fakultas Kehutanan UGM yang bernama Joko Widodo dengan Wajah Asli Jokowi Usia 25 tahun?
Maka saran kepada Jokowi, atas upaya negatif pelayanan publik yang dilakukan oleh UGM yang justru membuat kredibilitas nama baik Jokowi seluruh (saat) menjabat presiden bahkan sampai dengan mantan presiden, rumor diri Jokowi menggunakan ijazah palsu semakin hot, sehingga semakin dipercaya publik secara meluas, atau catatan biografi Jokowi mengindikasikan makna wasiat JasMerah (sisi negatif) sesak sarat keburukan.
Oleh karena itu, sebaiknya Jokowi melakukan upaya untuk menepis ketidakpercayaan publik terhadap keaslian ijazah S.1 miliknya karena faktor kesengajaan atau kelalaian pihak UGM yang menampilkan anomali dsripada kewajiban keterbukaan informasi publik, sebagai wujud birokrat ASN yang diperkirakan tunduk kepada asas penyelengara pemerintahan yang baik (good governance), khususnya civitas akademik UGM yang bergelut di sektor edukatif (rektorat dan dekanat).
Oleh karena itu relevansi dan bijaksana andai Jokowi justru melaporkan pihak UGM atau prof ova sebagai rektor atas kelalaiannya menanggapi keterbukanan informasi publik dan acuh terhadap hak peran serta masyarakat, sehingga memaksakannya semakin merugikan dirinya sendiri kelak andai memaksa laporna Jokowi terhadap 4 orang aktivis, Jokowi menjadi tontonan gratis dan bulan bulanan di saat Jokowi "tertuduh publik" pengguna ijazah palsu menyampaikan dihadapan konferensi yang terbuka untuk umum.
Atau kah laporan Jokowi ini, akan menambah bahan bagi publik dan penilaian hukum kelak, bawa begitu kekehnya Jokowi mempertahankan deklarasi atau sebaliknya?
Jokowi akan lebih elegan, ketimbang berlaku kontradiktif terhadap sistem hukum, karena malah melaporkan 4 orang aktivis yang dipastikan 1 orang ahli kesehatan (dr Tifa) , 2 orang pakar IT (Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon H Sianipar), yang notabene sesama alumnus UGM "sama dengan Jokowi" dalam konteks pengakuan Jokowi dan pihak UGM? Dan seorang lagi laporannya ditujukan kepada sosok individu Rizal Fadillah, selaku anggota pengurus TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang ke empat orang tersebut diketahui sebagian besar masyarakat aktif mecari dan memperoleh kejelasan dan kebenaran dalam koridor sesuai sistim hukum peran masyarakat serta.

