Galian C Merusak Lingkungan di Jalan Lintas Ujung Batu - Petapahan KM 65, MR Melenggang!
Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu - Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau. (Poto/ist).
Kampar, Satuju.com - Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu - Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau. Penambangan ini disebut-sebut menggunakan modus pemerataan tanah untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang yang berinisial MR. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah didatangi oleh aparat dari Polsek Tapung Hulu, namun pagi ini,(26/4/2025) MR tetap melanjutkan kegiatan itu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan alat berat di waktu tertentu untuk menghindari pantauan.
Terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Kami sudah sangat terganggu. Setiap hari debu berterbangan, jalan jadi licin dan kotor, apalagi kalau hujan turun. Ini harus segera dihentikan sebelum timbul kecelakaan atau dampak yang lebih besar," tegas salah satu tokoh masyarakat yang ikut mewakili keresahan warga.
Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang meresahkan tersebut. Jangan sampai berasumsi masyarakat menduga antara MR dan APH, baik Polsek ataupun Polres Kampar mata utama, sehingga MR dapat melenggang tanpa terkena sangsi apapun.(Pjr S)

