Segera Tukar Sebelum Telat! 4 Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku

Ilustrasi. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, setidaknya ada 4 pecahan uang rupiah yang kini sudah tidak berlaku lagi. Maka diimbau kepada warga yang memiliki empat pecahan tersebut, untuk segera menukarnya sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Menurut Bank Indonesia (BI), pencabutan tersebut sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

1. Rp10.000 TE 1979

- Tanggal penabutan : 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

- Tanggal penabutan : 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

- Tanggal penabutan : 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

- Tanggal penabutan : 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi subur, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran asli dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penempatan sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penempatan.