3 Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran Diungkap Ahli Hukum Tata Negara
Gibran Rakabuming Raka. (Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - 3 hal yang mungkin bisa menjadi pintu masuk impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diungkap Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu diungkapkan Zainal Arifin Mochtar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran", Senin (28/4/2025).
“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucap Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar.
Kedua, lanjut Uceng, adalah terkait dugaan perbuatan buruk Gibran meskipun itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden. Salah satunya, kata dia, adalah soal dugaan kepemilikan akun fufufafa yang isinya berisi pelanggaran terhadap Prabowo Subianto dan keluarga.
“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng.
“Termasuk kalau melanggar pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah lapor ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka sebaiknya bisa dilanjutkan ke proses pemakzulan melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum disertakan akan diselesaikan oleh MPR,” ucapnya.
Uceng menegaskan, dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran jangan sampai ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena tidak akan tertipu dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Dalam dialog yang sama, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Agung mengatakan, dalam 6 bulan kepemimpinan Gibran sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucap Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Sebab, pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.
“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya kepada Gibran, forum ini juga meminta Prabowo untuk merombak kabinet menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

