Bayar SPPT Pajak Bumi dan PBB Tak Kunjung Diterbitkan SHM, Dr YK Surati Wako Minta Kepastian Hukum
Dr. Yudi Krismen, SH, MH (kiri) dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (kanan). Background ilustrasi SPPT pajak bumi dan bangunan PBB. (Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Tak kunjung diterbitkan Surat Hak Milik (SHM) tanah seorang warga mengadu kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk meminta kepastian hukum.
Surat yang dilayangkan melalui kantor YKP Lawfirm pada Senin 28 April 2025, Darwati meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk menerbitkan surat yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya saat ini bukanlah tanah milik Pemko Pekanbaru.
Kuasa Hukum Darwati dari YKP Lawfirm Dr Yudi Krismen, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang memang dimiliki oleh kliennya.
Ia mengatakan bahwa objek tanah kliennya itu diperoleh secara patut dan halal oleh Almarhun orang tua Darwati yang dibuktikan dengan surat tebang tebas pada tahun 1972 silam, dan saat ini telah diwariskan kepada kliennya.
“Semenjak di peroleh, objek tanah tersebut dikuasai oleh orang tuanya dan di kuasai oleh Darwati hingga saat ini," kata Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr YK kepada awak media, Selasa (29/4/25).
Bukan hanya itu saja, Dr. YK juga mengungkapkan, kliennya juga telah memenuhi kewajiban yang timbul dari objek tanah yang dikuasasi oleh kliennya itu seperti membayar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
“Artinya dapat dikatakan, Pemko Pekanbaru telah membenarkan bahwa objek tanah tersebut adalah milik klien kami," terangnya menegaskan.
Kendati demikian, sambung Dr. Yudi Krismen, pemenuhan kewajiban oleh kliennya dengan membayar pajak kepada pemko pekanbaru ternyata kliennya tidak serta merta mendapatkan hak untuk menerbitkan SHM yang konon katanya tanah yang dikuasai oleh kliennya itu merupakan tanah Pemko Pekanbaru.
Selanjutnya, Doktor YK juga telah melakukan upaya hukum dengan mengrimkan surat kepada BPKAD Kota Pekanbaru pada tanggal 18 November 2024 untuk meminta kepastian hukum, namun hingga kini belum menerima jawaban.
“Kondisi ini menjadi ironi bagi kami yang tengah berupaya meminta kepastian hukum," ucap Dr. YK dengan nada kecewa.
Padahal menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD menjadi motor penggerak dan role model pelaksanaan pemerintahan yang good governance serta mampu menjamin melindungi hak-hak hukum warganya, seperti dengan segera menanggapi surat yang dikirim hingga permasalahan yang menimpa Darwati menjadi terang benderang.
Untuk itu, Dr. Yudi Krismen melalui surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dapat segera merespon demi memberi kepastian hukum kepada salah satu warganya.
“Di kepimpinan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho Kami meyakini adalah seorang negarawan yang tidak akan membiarkan warganya terlunta-lunta tanpa adanya kepastian hukum terhadap objek tanah yang memang telah menjadi haknya. Untuk itu kami berharap beliau mau menerbitkan surat yang menyatakan bahwa objek tanah yang saat ini dikuasai oleh klien kami bukanlah tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga Surat SHM atas nama Darwati dapat segera diterbitkan oleh BPN," tutup Dr. Yudi Krismen S.H.,M.H.

