Tiga Terdakwa Tiba di PN, Eks Pj Wako dan Mantan Sekdako Jalani Sidang Perdana 

Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Riau, Indra Pomi Nasution, mantan Kabag Umum Novin Karmila, tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru 2024, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Riau, Indra Pomi Nasution, mantan Kabag Umum Novin Karmila, tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang perdana, Selasa (29/4/2025).

Dalam pantauan, para terdakwa diangkut mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Di ruang sidang sudah padat sejumlah pengunjung termasuk puluhan wartawan dari berbagai media.

Ke tiga terdakwa menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Kasus ini ditangani langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Pekanbaru. 

Bahkan rumah kediaman Kadishub Pekanbaru Yuliarso di Jalan Nilam Sakti juga sempat digeledah KPK dan menyita beberapa dokumen penting. Yuliarso mengaku dana Rp100 juta yang sempat masuk di rekeningnya sudah dikirim ke seseorang yang sampai kini masih misterius siapa seseorang dimaksud. Uang Rp100 juta itu hanya sempat ngeram di rekeningnya selama 1 jam. Setelah itu ditransfer ke seseorang atas perintah seseorang juga.

Dalam sidang ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila, telah dilakukan KPK sejak Desember tahun lalu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan langsung penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,” jelas Ghufron kala itu.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).