Kerugian Negara Capai Rp. 8 Milyar Lebih

Kejati Riau Tetapkan MYS dan RA Tersangka Dugaan Korupsi IRNA RSUD Bangkinang

Kerugian Negara Capai Rp. 8 Milyar Lebih

 

Kejati Riau Tetapkan MYS dan RA Tersangka Dugaan Korupsi IRNA RSUD Bangkinang

Pekanbaru, Satuju.com - Terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan instalasi rawat inap (IRNA) rumah sakit umun daerah Bangkinang lanjutan tahap III tahun 2019, Kejaksaan tinggi Riau telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni berinisial MYS dan RA.

“Selaku PPK yang berstatus sebagai tersangka MYS adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) kemudian RA adalah team Lueader pada manajemen Konstruksi (pengawas),"ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Jiko SH, jumat sore di Ruang Vicom Kejati Riau (12/11/21). 

Tri Joko Menjelaskan bahwa Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 21 yang diancam dengan pasal 2 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.dimana akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (delapan Milyar empat puluh Lima Juta Tiga puluh satu ribu empat puluh empat rupiah sebagaimana hasil audit dari BPKP Provinsi Riau. 

“Tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ditahap penyidikan, kemudian tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang selama 60 hari kedepan” kata Tri Jiko dihadapan awak media.

Aspidsus Kejati Riau itu menjelaskan bahwa Pembangunan instalasi rawat inap rumah sakit daerah bangkinang merupakan pembangunan di tahun 2019, dimana kegiatan pembangunan itu pagu anggaran sebesar Rp. 46. 662.000.000 (empat puluh enam milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah) dimana pelaksanaan kegiatan ini adalah PT. Gemilang Utama Alen yang diduga pinjam bendera.**