Tiga Anggota TPUA Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Damai Hari Lubis.(Poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa tiga anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Selasa, 6 Mei 2025, terkait pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Orang ketiga tersebut yakni Wakil Ketua Bidang Ulama TPUA Rizal Fadillah, Wakil Ketua Bidang Umum Meydi Juniarto, dan Ketua Bidang Pengendalian Massa Rustam Effendi.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan TPUA yang telah disampaikan ke Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, TPUA menduga ijazah sarjana Jokowi yang berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.
Sebelumnya, pada Senin, 27 April 2025, Koordinator TPUA Hari Lubis telah terlebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Anggota ketiga TPUA yang akan diperiksa diketahui pernah melakukan kunjungan ke UGM pada tanggal 15 April 2025 untuk mencari data terkait kasus tersebut. Mereka juga sempat melakukan silaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo pada 16 April 2025.
Di sisi lain, publik menganalisis langkah-langkah hukum Presiden Jokowi yang melaporkan pihak lain, yakni Dr. Roy dan kawan-kawan, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah palsu, padahal pengaduan dari TPUA atas isu serupa telah lebih dulu diproses oleh Mabes Polri.
Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah hukum yang diambil terhadap dugaan tersebut oleh institusi kepolisian menjadi sorotan. Beberapa pihak yang melanggar konsistensi penegakan hukum dan menilai dinamika ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, terutama mengingat minimnya penanganan kasus serupa dalam satu dekade terakhir.
Situasi ini pun menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketegangan atau perbedaan sikap di internal kepolisian.

