PT Perseorangan Ditegaskan Dewan Pers Tidak Boleh Digunakan untuk Perusahaan Media

Dewan Pers. (Poto/net).

Jakarta, Satuju.com – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan yang ingin membangun media, baik cetak, elektronik, maupun siber, harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa dan bukan PT perseorangan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan bersama sekitar 50 pemimpin media siber, seperti dilansir dari sumber, Sabtu,3 Mei 2025.

“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, badan hukum yang boleh mendirikan perusahaan pers adalah PT dan koperasi untuk kegiatan komersial, serta yayasan untuk kegiatan non-komersial,” jelas Ninik sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Namun, ia mengakui bahwa istilah "PT perseorangan" yang muncul dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan kerancuan dalam standar persyaratan pendirian perusahaan pers.

Menurut Ninik, PT perseorangan sejatinya ditujukan untuk mempermudah pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam mendirikan usaha. Bentuk badan hukum ini tidak memenuhi ketentuan pendirian perusahaan pers karena hanya dikelola oleh satu orang, tidak melalui akta notaris, dan tidak memiliki struktur hukum yang memadai sesuai standar media industri.

Terkait kerja sama antara media dan pemerintah daerah, Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan hanya media yang telah terverifikasi secara resmi yang dapat bekerja sama dengan pemerintah.

“Dalam hal akses informasi, tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Namun, dalam konteks bisnis, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan telah diverifikasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Saat ini, proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers semakin diperketat. Tim khusus diturunkan untuk meneliti secara rinci baik persyaratan administratif maupun kualitas konten media siber.

Verifikasi administratif meliputi pengecekan pembayaran gaji staf, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen hukum lainnya untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan kelayakan operasional.

Sementara itu, dari sisi konten, Dewan Pers memastikan bahwa media mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas media di Indonesia serta memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.

Menyanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Dewan Pers.

“Saat ini masih banyak media yang tidak jelas legalitasnya karena menggunakan PT perseorangan. Padahal, bentuk badan hukum ini tidak sesuai dengan KBLI untuk perusahaan pers,” kata Warsito.

Ia menambahkan bahwa banyak pemilik media tidak mendaftarkan merek dan logo ke HAKI, bahkan hanya bermodal website tanpa legalitas perusahaan yang memadai.

“Langkah Dewan Pers ini sangat penting untuk memastikan bahwa hanya media yang sah dan profesional yang dapat menjalankan fungsinya di masyarakat,” tutupnya.