Dijamin APBN! Kopdes Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp5 M

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Jakarta, Satuju.com - Akses pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon hingga Rp5 miliar akan diperoleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berperan sebagai penjamin apabila terjadi kemacetan kredit.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan dana untuk kopdes/kel bersumber dari pinjaman bank, bukan hibah. Penyaluran dilakukan melalui skema pembiayaan berdasarkan kebutuhan koperasi yang telah beroperasi.

“Ini dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara. Platformnya antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Zulhas menambahkan pengajuan pembiayaan harus melalui proses verifikasi ketat oleh bank. Contohnya, untuk kebutuhan branding atau menjadi agen pupuk, koperasi harus menunjukkan bukti kebutuhan seperti surat perjanjian kerja (SPK).

“Kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat oleh perbankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan proses pemberian pinjaman akan dimulai setelah Kopdes memiliki badan hukum, yang ditargetkan rampung pada bulan Juli.

Setelah itu, bank akan melakukan verifikasi kelayakan koperasi secara profesional.

“Kalau mau ngasih pinjaman Kopdes ini, itu diperiksa betul, dan itu tidak diberikan dalam bentuk uang, tapi plafon,” kata Budi Arie.

Ia mencontohkan jika koperasi membutuhkan truk, maka dana akan ditransfer langsung ke perusahaan penyedia, bukan transfer ke rekening koperasi.

Budi Arie menyebut skema pembiayaan ini memiliki tenor hingga 10 tahun dengan bunga subsidi. Bank juga akan memeriksa latar belakang pengurus koperasi, termasuk riwayat hukum.

"Kalau pengurusnya yang dipilih orang bermasalah, nanti enggak balik. Tidak boleh terkena sanksi hukum minimal lima tahun," jelasnya.

Terkait peran APBN, Budi Arie menyebut dana negara akan menjadi jaminan dalam skema ini. Jika terjadi gagal bayar, dana desa akan digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.

"APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong. Sama seperti kamu pinjam, gaji kamu ini jadi jaminan," ujarnya.

Pinjaman ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kopdes dan cakupannya sesuai prosedur perbankan. Budi Arie mengatakan proses dirancang agar pembiayaan tepat sasaran dan menghindari potensi torpedo.