Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling 31,2 Kg ke Kejari Tembilahan

Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling 31,2 Kg ke Kejari Tembilahan

Pekanbaru, Satuju.com — Penyidik ​​Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, resmi melimpahkan tersangka berinisial MS (24) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tembilahan pada 29 April 2025. Pelimpahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling yang dilindungi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 31,20 kilogram sisik Trenggiling, satu unit handphone, dan satu lembar tiket kapal laut. Selanjutnya, kasus ini akan diproses di Pengadilan Negeri Tembilahan.

MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta didukung oleh peraturan turunan terkait jenis satwa yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Januari 2025 saat Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Di dalam kapal, petugas menemukan satu karung berisi sisik Trenggiling seberat sekitar 30 kilogram dan seorang penumpang bernama MS yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. MS dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik ​​Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta hasil hutan menjadi prioritas penindakan. “Wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh, dan Jambi merupakan jalur distribusi utama perdagangan ilegal sisik Trenggiling. Kami akan terus memburu pelaku dan memetakan jaringan kejahatan ini,” ujar Hari.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum yang terlibat. “Keberhasilan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan upaya nyata anggota perdagangan ilegal satwa pembohong,” tambahnya.