Sederet Tuntutan dan Isi Spanduk Aksi GEMMPAR Didepan Gerbang Kantor Wali Kota Pekanbaru 

GEMMPAR juga membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan nama-nama pejabat Pemko Pekanbaru. (Poto/ist/satuju).

Pekanbaru, Satuju.com - Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (GEMMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, di Tenayan Raya. Mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan pembayaran kegiatan tunda bayar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kamis (28/5/2025).

Koordinator Umum (Kordum) GEMPAR, Erlangga, menilai tertundanya pembayaran tersebut telah menimbulkan dampak luas di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan UMKM. Ia menyebut keterlambatan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi yang kian terpuruk.

"Banyak pengusaha kecil yang terdampak. Bahkan, kami menerima informasi bahwa salah satu rekanan sampai menyegel Rumah Sakit Tuah Madani akibat belum menyelesaikannya pekerjaan yang telah mereka selesaikan," ujar Erlangga dalam aksinya.

Ket.poto:  Koordinator Umum (Kordum) GEMPAR, Erlangga saat menyampaikan orasinya.

Erlangga juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak - pihak yang memprotes kebijakan tunda bayar. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan empati terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat.

"Harusnya pemerintah itu introspeksi diri dulu. Yang masuk dalam SPK atau SPM itu wajib dibayar. Itu baru namanya pemerintah yang bertanggung jawab. Jangan malah menyalahkan pihak rekanan atau masyarakat yang hanya menuntut haknya," beber Erlangga.

Kordum GEMPAR pun meminta Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Pekanbaru agar segera mengambil langkah cepat dan bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka mengingatkan bahwa krisis kepercayaan publik bisa terjadi jika pemerintah terus mengabaikan hak - hak masyarakat dan mitra kerja yang sudah menjalankan kewajibannya.

Dalam aksi tersebut, GEMMPAR juga membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan nama-nama pejabat Pemko Pekanbaru yang mereka duga terlibat dalam kasus gratifikasi.

Tak hanya berhenti di KPK, GEMMPAR juga mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk mencopot semua pejabat yang terlibat, termasuk mereka yang namanya disebut dalam konferensi.

"Kami minta Pak Agung Nugroho jangan hanya jadi penonton. Ini saatnya bersih-bersih. Jangan biarkan pengkhianat rakyat tetap duduk di kursi jabatan," harap Erlangga.

Menurut Koordinator Umum GEMMPAR, Erlangga, jika Wali Kota tidak segera bertindak, maka masyarakat bisa berasumsi bahwa kepala daerah baru itu turut menutup mata terhadap kejahatan birokrasi yang telah menyengsarakan rakyat.

“Kalau tidak berani copot, ikut berarti pelihara koruptor. Ini jelas pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” sebutnya.

Menangapi tuntutan tersebut, seorang perwakilan dari Pemkot Pekanbaru menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan kebohongan akan diangkat ke pimpinan.

"Tentunya ini akan berproses. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada atasan. Empat poin aspirasi dari kawan-kawan akan kami sampaikan ke pimpinan," ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi.

Perlu diketahui, Sebelumnya Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (GEMMPAR) menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap maraknya dugaan suap, gratifikasi, dan pelanggaran disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Melalui surat resmi yang diterima redaksi satuju.com, GEMMPAR menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 13.30 WIB di Kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR, Erlangga, mengatakan Besok, bahwa aksi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap memburuknya tata kelola pemerintahan akibat lemahnya integritas di kalangan pejabat.

“Kami mendesak Walikota (Walkot) dan Wakil Walikota Pekanbaru segera membayarkan kegiatan tunda bayar yang belum terselesaikan hingga saat ini,” tegas Erlangga dalam pernyataannya, Rabu (7/5/2025).

Selain itu, GEMMPAR mendesak pencopotan Hambali Nanda dari jabatan Sekretaris DPRD Pekanbaru. Namanya disebut dalam konferensi kasus gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, saat Hambali masih menjabat sebagai Sekwan DPRD di kabupaten tersebut.

“Nama Hambali Nanda sudah jelas dipanggil dalam konferensi. Ini bukan tudingan kosong. Kami mohon beliau segera dicopot,” tegas Erlangga.

GEMMPAR juga meminta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri segera memeriksa anggaran Sekretariat DPRD Pekanbaru yang diduga bermasalah. Total anggaran sebesar lebih dari Rp8 miliar disebut berpotensi bermasalah karena diduga terjadi pungutan liar atau biaya sebesar 70 persen dari kontrak media online dan publikasi lainnya. 

Lebih lanjut, GEMMPAR menuntut pencopotan sejumlah pejabat yang disebut menerima gratifikasi dalam kasus yang menyeret mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekdako Indra Pomi Nasution. Nama-nama tersebut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Berikut daftar pejabat yang diminta segera dilaporkan:

Wendi Yuliasdi, Kabid Persampahan Dinas LHK – diduga menerima Rp5 juta.

Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris DLHK – menerima Rp50 juta (Juni 2024).

Mardiansyah, Kadis Perumahan dan Permukiman – menerima Rp50 juta melalui ajudannya, Rifaldy.

Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag sekaligus Pj Sekdako – menerima Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta.

Yulianis, Kepala BPKAD – diduga menerima Rp200 juta (Juli–November 2024).

Alek Kurniawan, Kepala Bapenda – diperkirakan menerima Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta (Juli–November 2024).

Yuliarso, Kepala Dishub – diduga menerima Rp40 juta (Juni–September 2024).

Edward Riansyah, Kadis PUPR – menerima Rp100 juta (November 2024).

Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako – menerima Rp350 juta (Agustus–November 2024).

Zuhelmi, Kasatpol PP – juga disebut dalam jaringan gratifikasi tersebut.

Selain itu, GEMMPAR juga mendesak pencopotan Plt. Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Jhon Hendri, karena dinilai ugal-ugalan dalam menganggarkan lima unit mobil dinas bagi pejabat Pemko dan pimpinan DPRD.

“Aksi ini bentuk kepedulian kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemerintahan. Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan yang merugikan rakyat,” tegas Erlangga.

GEMMPAR menyatakan bahwa gratifikasi dan suap merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, serta Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi maupun penerima gratifikasi yang terkait jabatan dapat dipidana.

Dalam aksi unjuk rasa nanti, GEMMPAR akan menurunkan sedikitnya 100 orang massa yang dilengkapi dengan atribut aksi berupa spanduk, bendera, ban bekas, dan sistem pengeras suara.