Terkait Kasus Duta Palma, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp479 Miliar Sitaan Kejagung

Tumpukan Uang Rp479 Miliar Sitaan Kejagung.

Jakarta, Satuju.com - Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp479 miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap Rp479.175.079.148," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Uang sitaan tersebut turut dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Tampak uang sitaan yang dipamerkan dalam tumpukan bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Uang ratusan miliar itu ditumpuk dalam kantong plastik secara berjejer rapi.

Sutikno mengungkapkan uang tersebut disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations.

Dua anak perusahaan yang dimaksud yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

"Dengan rincian uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, uang sebesar Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Ia menjelaskan, perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa korporasi.

"Perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat bersama-sama dengan korporasi lainnya," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa korporasi PT Darmex Plantation yakni pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.