Ketua LPA Sumbar dan Tokoh Pemuda Koto Laweh Minta Polisi Tanggap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat Erry Gusman dan Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh

Solok, Satuju.com — Terkait laporan polisi bernomor: STTL/28/IV/2025/SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025, yang dilaporkan oleh Vito Fawazzana Carlos, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan latar belakang disabilitas, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat Erry Gusman, serta Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh, angkat bicara.

“Kalau anak, perlakuannya harus istimewa. Harus mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selain melindungi anak, kita juga harus melindungi anak disabilitas dengan perlakuan khusus,” ujar Erry Gusman melalui sambungan telepon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Erry mencontohkan penanganan kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Padang. "Saat pihak kepolisian mengungkap latar belakang korban sebagai anak penyandang disabilitas, pelaku langsung ditangkap," bebernya.

Menurut Erry, perlakuan khusus ini berarti aparat penegak hukum tidak bisa menangani kasus anak penyandang disabilitas seperti anak pada umumnya. "Polisi harus mengutamakan saksi petunjuk selain saksi korban. Saksi petunjuk adalah alat bukti yang bisa mengungkap modus kejahatan," tambahnya.

Erry juga menyarankan agar pihak kepolisian meminta keterangan dari pelaku tak terduga sebelum menaikkan status hukum. "Kalau tidak terbukti, ya dilepaskan. Tapi kalau sudah jelas, naikkan statusnya jadi tersangka. Kalau dalam kasus korupsi bisa begitu, kenapa pada kasus anak disabilitas tidak bisa dilakukan?" katanya dengan nada geram.

Di akhir pernyataannya, Erry Gusman selaku Ketua DPW LPA Sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menyetujui laporan ini. Pentingnya pentingnya perlindungan ganda bagi korban yang merupakan anak dan juga kelompok disabilitas. “Ada dua undang-undang yang harus ditegakkan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Disabilitas,” tegasnya.

Di hari yang sama, Respi Andi Rajo Bangkeh, Ketua Pemuda Koto Laweh, juga menyuarakannya. Ditemui di kediamannya, ia meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius oleh Polres Solok Arosuka.

“Saya, sebagai Ketua Pemuda, bertindak atas nama masyarakat dan pemuda Nagari Koto Laweh, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak kemenakan kami, yang masih di bawah umur dan memiliki keterbelakangan mental (disabilitas). Ini demi nama baik nagari kami dan demi perlindungan hukum bagi korban serta keluarganya,” ujar Respi.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. “Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh,” tutupnya.(Ismail S)