Mengenal Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Ini Bedanya
Ilustrasi.(Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Dalam memahami perbedaan tenaga kerja outsourcing dengan karyawan kontrak, hingga saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang salah.
Adapun perbedaan mendasar yang mencolok yakni mulai dari hak pekerja, tanggung jawab, hingga perlindungan hukum yang mereka terima.
Sebelum membahas keduanya, perlu diketahui outsourcing merupakan praktik bisnis yang melibatkan penggunaan jasa pekerja eksternal. Para pekerja ini melakukan pekerjaan yang lazimnya dikerjakan oleh pekerja internal suatu perusahaan.
Sederhananya, perusahaan A mempekerjakan tenaga kerja dari perusahaan B untuk ditempatkan di kantor atau fasilitasnya. Namun secara administratif, gaji, izin, dan kontrak kerja pekerja tersebut tetap ditanggung oleh perusahaan B, bukan perusahaan A tempat karyawan bekerja secara fisik.
Konsep outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperbolehkan perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya. Ini tertuang dalam pasal 64 yang berbunyi;
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."
Hanya saja, ada syarat-syarat ketat terkait perlindungan hak pekerja, termasuk ketentuan jika terjadi pergantian vendor.
“Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan sinkronisasi perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada,” bunyi pasal 66 ayat 3.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak?
Berbeda dengan outsourcing, karyawan kontrak merupakan pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebutkan jangka waktu kerja serta hak dan kewajiban belah kedua pihak.
Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara perusahaan ketiga. Kontrak pekerja biasanya memiliki hak yang lebih jelas dalam hal tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan dibandingkan tenaga outsourcing.
Selain itu, pegawai kontrak sering kali lebih fokus pada proyek atau masa kerja tertentu, seperti enam bulan, satu tahun, atau sesuai kebutuhan perusahaan. Upah pekerja kontrak memberikan langsung oleh perusahaan pemberi kerja dan nominalnya pun disesuaikan dengan posisi, pengalaman, serta kesepakatan bersama dalam kontrak. Meskipun bersifat sementara, pekerja kontrak tetap memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Perbedaan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak
Untuk memperjelas perbedaan antara keduanya, berikut poin-poin utama yang membedakan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak:
1. Dalam hal hubungan kerja
Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga).Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Sistem penggajian dan tunjangan
Outsourcing: Gaji dan izin penyediaan oleh perusahaan alih daya.Kontrak: Gaji dan izin pemberian langsung oleh perusahaan tempat bekerja.
3. Jenis pekerjaan
Outsourcing: Umumnya untuk pendukung pekerjaan seperti kebersihan, keamanan, call center, dan administrasi.Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek-proyek khusus, atau pekerjaan strategis jangka pendek.
4. Status hukum dan perlindungan karyawan
Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja bukan perusahaan tempat bekerja.Kontrak: Perlindungan hukum melekat langsung pada perusahaan pemberi kerja.
5. Peluang Karier
Outsourcing: Cenderung kecil untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa.Kontrak: Memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

