Kuasai Lahan Negara Tanpa Izin, PETIR Siapkan Laporan Dugaan TPPU Oberlin Marbun

Jackson Sihombing selaku ketua umum PETIR saat di Pelayanan Kejaksaan Agung RI. (Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) Tengah menyiapkan Laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penguasaan lahan Negara dengan tanpa izin di desa Segati, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan yang dikuasai oleh Oberlin Marbun.

Kejahatan penguasaan lahan negara tanpa izin seluar 574 hektare ini dinilai telah berlangsung lama hingga puluhan tahun. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/10870/petir-desak-penindakan-574-hektare-kebun-sawit-oberlin-marbun-di-kawasan-hutan-tesso-nilo.html

Jackson Sihombing selaku ketua umum PETIR mengatakan Oberlin Marbun menguasai Hutan Tesso Nillo hingga membangun kebun sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tidak diketahui memiliki izin apapun. 

"Oberlin Marbun memiliki kebun sawit 574 hektar diketahui tidak memiliki izin apapun, dia memiiki banyak harta yang diduga dihasilkan dari kebun sawit ilegal tersebut. kami akan mengungkapkan TPPU nya sampai ke akarnya, bila perlu kami siapkan demo di Jakarta," ujar Jackson. Selasa (13/05/2025) saat memberikan keterangan terhadap media ini. 

Jackson juga menambahkan, Selain penyitaan yang akan dilakukan satgas PKH, pidana khusus harus diterapkan bagi Oberlin Marbun apabila terbukti menguasai lahan negara tanpa izin. 

“Yang kita harapkan dari penegak hukum itu nanti adalah penyutaan kebun sawit yang telah dibangun di kawasan hutan, dan pidana khusus atau TPPU nya. Ini nanti jadi fokus kami sebagai kontrol sosial. Karena data sama kita lengkap,” tukas Jackson. 

Sebelumnya, Ormas PETIR mengungkap dan mendesak Penindakan 574 Hektare Kebun Sawit Oberlin Marbun di Kawasan Hutan Tesso Nilo

PETIR menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektar, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut: 101°40'32,417"E 0°3'4,089"S, 101°40'44,461"E 0°2'24,984"S, 101°40'37,151"E 0°1'56,668"S, 101°39'13,117"E 0°1'55,048"S, 101°38'20,078"BT 0°2'20,618"LS, 101°38'19,167"BT 0°2'40,325"LS, 101°38'27,448"BT 0°3'5,55"LS, 101°39'1,465"BT 0°3'5,194"LS, 101°39'1,041"BT 0°2'32,2"LS, dan 101°39'56,498"BT 0°2'30,05"LS.

Jackson juga mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena diterbitkannya surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.