TPUA Bentuk Tim Advokasi, Aktivis Kompak Hadapi Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat TPUA, Damai Hari Lubis.(Poto/ist)
Jakarta, Satuju.com – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan sikap tegas dalam menanggapi laporan hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tokoh, termasuk Ketua TPUA Dr. Eggi Sudjana, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rismon. Melalui wawancara melalui WhatsApp kepada Satuju.com, Koordinator Advokat TPUA, Damai Hari Lubis, menyebut para aktivis dari berbagai kalangan saat ini bersatu dalam menghadapi laporan tersebut.
“Para aktivis dari beberapa kelompok kini kompak melawan laporan Jokowi,” ujar Damai Hari Lubis dalam pernyataannya.
TPUA telah membentuk tim advokasi hukum guna melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Dr. Eggi Sudjana dan sejumlah pengurus TPUA lainnya, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam upaya ini, TPUA juga bersinergi dengan tim pembela hukum Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon yang turut menjadi pihak terlapor. Damai menjelaskan bahwa sinergi terbentuk secara alami karena kesamaan visi dalam memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan bebas dari tekanan politik.
“Beberapa pengacara dari barisan Roy Cs juga merupakan rekan sejawat TPUA yang berasal dari kelompok sehaluan dengan kami. Ini menjadi kekuatan moral dan hukum dalam perjuangan bersama,” ungkap Damai.
Lebih lanjut, keikutsertaan TPUA dalam pembelaan terhadap Eggi Cs, Roy, dan Rismon didasari atas surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh para terlapor pada beberapa pekan lalu di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, anggota TPUA juga tercatat sebagai kuasa hukum dalam pendampingan terhadap Michael Sinaga, seorang jurnalis dari Sentana TV, yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.
Damai menegaskan, langkah ini merupakan bentuk konsistensi TPUA dalam membela hak-hak sipil dan kebebasan menegaskan, yang menurutnya semakin terancam dalam iklim hukum saat ini.
“Kami hadir bukan semata-mata karena kedekatan pribadi, melainkan atas dasar konsistensi perjuangan hukum lintas SARA dan sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap demokrasi,” tutupnya.

