Info Kapolres Solok dan Kapolda Sumbar: Dugaan Pengeroyokan, Dua Tersangka Lagi Dipertanyakan
SP2HP empat tersangka. Bukit Sileh (7/5/2025). (Poto/ist/kuasa hukum).
Solok (Sumbar), Satuju.com - Terkait Yunizar (Iyon) dan Amirudin (Amin) belum tetapkan tersangka oleh pihak Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan kepada Marlisman (38) berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor :. LP/05/IV/SPKT2025 tertanggal 09 April 2025.
Dr. Yudi Krismen, Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) dan Afriadi Andika,SH.,MH Angkat Bicara.
“Dua (2) dari Empat (4) Pelaku yang diduga melakukan Pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Marlisman (Korban), sebagaimana yang telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut diatas sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah dilakukan Penahan di Polres Solok Arosuka, namun dua tersangka lagi sampai saat ini belum jelas statusnya,” beber Dr. Yudi Krismen, Us,SH.,MH pada media di Kantor Advokad YK dan Law Firm, beralamat jalan Kartama Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Minggu (18/05/2025).
Akan hal tersebut, diminta Kapolres Solok Arosuka penilaian hal tersebut kepada Kapolsek dan Kanitreskrim Lembang Jaya agar tidak muncul asumsi lain akan kinerja Polsek Lembang Jaya yang terkesan tidak menjadi Polri yang Presisi dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap Masyarakat Lembang Jaya,” ujarnya dengan tegas.
Di penghujung wawancara, Dr. Yudi Krismen, Us,SH ,MH Menegaskan masyarakat lagi "Jika Kapolres diduga tidak ikut memberikan kepastian hukum terhadap Lembang Jaya, maka dapat dipastikan tidak akan lagi mempercayai kinerja Polres dan Polsek Lembang Jaya yang berdampak kepada Kapolda Sumbar yang diduga tidak berhasil mewujudkan Polri menjadi Polri yang Presisi.
Ditempat yang sama, Afriadi Andika, SH.,MH Kuasa Hukum Marlisman (38) Korban dugaan tindak Pidana Pengeroyokan, sangat menyayangkan kinerja Kapolsek dan Kanitreskrim dalam menangani kasus kliennya Dimana hak kita sebagai Kuasa Hukum dan Korban, diduga dikebiri oleh Kapolsek dan Kanit untuk mengetahui hasil dari Perkembangan Penyidikan akan 2 (dua) orang dari 4 (empat) yang mungkin akan melakukan dugaan tindak lanjut tersebut.
Akan hal tersebut di atas, sebagaimana saya Kuasa Hukum Korban meminta kepada Kapolda Sumbar untuk mengambil tindakkan tegas terhadap kinerja jajarannya di Polsek Lembang Jaya melalui Polres Solok Arosuka untuk memberikan tindakkan tegas terhadap kinerja Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Lembang Jaya yang terkesan dan/atau tiba-tiba menghilangkan 2 (dua) orang dari 4 (empat) pelaku yakni : Yunizar alias Iyon dan Amirudin alias Amin yang diperkirakan sampai saat ini belum di tetapkan sebagai dugaan oleh pihak Polsek Lembang Jaya.
"Kebenaran harus diungkapkan dengan terang benderang, tidak disembunyikan dan pihak Polsek Lembang Jaya harus menerapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Pidana," tutup Andika Kuasa Hukum Marlisman (Korban).(Ismail).

