Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi Apresiasi Pemprov Riau Larang Penahanan Ijazah Siswa

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas kebijakan pelarangan yang dikecualikan ijazah oleh pihak sekolah. Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @zulkardi_pekanbaru.

"Sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, saya mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Provinsi Riau yang telah melarang sekolah menahan ijazah siswa. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap hak dasar anak dalam mengakses pendidikan dan dunia kerja," tulis Zulkardi.

Menurutnya, terasing dari ijazah dapat menjadi tantangan serius bagi masa depan siswa, baik dalam melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun dalam pengurusan dokumen penting lainnya.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membantu para orang tua yang masih mengalami kendala terkait pengambilan ijazah anaknya. “Jika ada orang tua yang masih mengalami kendala, saya siap membantu,” tambahnya.

Zulkardi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2, yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi setiap lulusan untuk mengakses kesempatan pendidikan lanjutan dan dunia kerja secara adil dan merata.